Sayang Sekali! Nadiem Cabut Aturan Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Latarbelakangnya?

Senin 01 Apr 2024 - 13:19 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim.

Telah mengeluarkan keputusan kontroversial dengan mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Keputusan ini diumumkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 26 Maret 2024.

Meskipun keputusan telah diumumkan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum mengungkapkan latar belakang dari pencabutan tersebut.

BACA JUGA:3 Hal yang Harus di Hindari Dalam Budidaya Ikan Nila Jika Tidak Ingin Gagal Panen, Kenapa?

BACA JUGA:Nova Beberkan Targetkan VO2 Max Pemain Timnas Indonesia U-16 Untuk Bersaing di Piala AFF dan Piala Asia

Peraturan yang dicabut adalah Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014 yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.


Pramuka bukan lagi Ekskul yang bersifat wajib di sekolah--

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa keberadaan Pramuka di sekolah selama ini.

Sangat mendukung pelaksanaan pendidikan karakter pada murid.

Sesuai dengan kurikulum nasional yang menekankan pada profil pelajar Pancasila.

BACA JUGA:Yuk Ikutan! Program #BUCINSAMAJNT dari J&T Express, Berhadiah Uang Tunai Rp50 Juta dan Paket Tour ke Jepang

BACA JUGA:Panggil 28 Pemain ke Dubai, Ini Rencana STY Menatap Piala Asia U-23 di Qatar

"Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter, yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional," ujar Nadiem.

Melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Kategori :