Nunung menegaskan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelaku kecurangan penjualan BBM.
Nunung menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional. Apabila penyelewengan BBM dilakukan sudah lebih dari 6 bulan, agar dikenakan pasal berlapis dengan undang-undang TPPU.
"Terapkan manajemen media segala upaya yang telah dilaksanakan baik pre-emtif, preventif ataupun represif dengan memviralkan melalui media lokal, regional maupun nasional yang diharapkan memberikan edukasi dan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Kategori :