No Cash Please! QRIS Bikin Transaksi UMKM Makin Mudah, Begini Cara Membuatnya untuk All Payment

Rabu 03 Apr 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Tentukan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS yang sudah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Pastikan untuk memilih PJP yang terdaftar dalam kategori "QRIS".

2. Kunjungi PJP QRIS

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor PJP QRIS yang Anda pilih, atau mendaftar secara online melalui situs web resmi PJP tersebut.

BACA JUGA:Keren! Ajukan Kredit Mobil di Astra Daihatsu, DP 10 Persen dan Tenor 5 - 8 Tahun, Banyak Gratis Hadiah Lho

BACA JUGA:Terdaftar OJK! Pinjam Modal Usaha Teraman dengan Limit 25 Juta Bunga 3 Persen Tenor 12 bulan, Ini Syaratnya..

3. Tunggu Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID

Setelah dokumen diverifikasi, PJP akan memberikan Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.

4. Gunakan QRIS Merchant

Setelah semua proses selesai, QRIS Merchant Anda siap digunakan.

Tampilkan QRIS di tempat pembayaran atau di dekat kasir toko Anda.

Bagi informasi lebih lanjut mengenai biaya dan persyaratan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi PJP QRIS yang Anda pilih.

BACA JUGA:Gaes! MTF Ada Promo Baru Nih, Kredit Mobil dengan DP 9 Persen dan Tenor Selama 7 Tahun, Cek Syaratnya Disini..

BACA JUGA:Waduh, Warga Indonesia Doyan Ngutang di Pinjol untuk Kebutuhan Lebaran, Ini Buktinya!

Jangan sia-siakan kesempatan untuk memperluas bisnis Anda dan memudahkan pembayaran bagi pelanggan Anda dengan bergabung sebagai merchant QRIS sekarang juga!

Kategori :