BACAKORAN.CO - Meski telah berlaku pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran pada 5 April 2024 pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat.
Hanya saja masih marak truk angkutan barang beroperasi dan melintas jalan lintas timur (Jalintim).
Kondisi inilah, mengakibatkan kemacetan panjang kembali terjadi di Jalan Lintas Timur, Palembang Betung tepatnya di Kecamatan Betung, Banyuasin, Jumat (5/4).
Banyak truk angkutan barang tak mengubris aturan SKB 3 Menteri, yang mengatur pembatasan operasional truk angkutan barang.
BACA JUGA:Waris Tewas Misterisu, Bersimbah Darah di Dalam Rumah , Istri dan Anak Tak Dengar Suara Gaduh
BACA JUGA:Heboh! Depresi Putus Cinta, Wanita Muda Tewas 'Tegok' Racun Putas, Ini Kronologisnya..
Kaena masih banyaknya truk angkutan barang dan lain sebagainya yang masih melintas di Jalan Lintas Timur, Palembang Betung.
Masih marak truk angkutan barang beroperasi dan melintas jalan negara--
Padahal sudah jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 pada 5 Maret 2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.
Sementara itu, beberapa kendaraan angkutan barang mendapat pengecualian dari pembatasan ini yaitu mengangkut BBM/BBG.
Lalu hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok.
BACA JUGA:Pengajuan Mudah! Pinjol BCA Bisa Bantu Modal Usaha Kamu Mulai Limit 100 Juta Bunga 12 Persen
BACA JUGA:Mohon Maaf! Puasa Duluan, Jamaah Aolia Telah Lebaran Hari ini, Termasuk Aliran Apa?
"SKB 3 menteri itu harusnya di taati oleh semua pelaku usaha,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra.
Diakuinya kemacetan panjang terjadi karena volume kendaraan yang meningkat signifikan terutama dari truk truk angkutan barang dan lainnya.