Siapa yang Harus Menerima Zakat, Infaq, dan Sedekah? Begini Menurut Ustadz Adi Hidayat

Minggu 07 Apr 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Dalam ajaran Islam, zakat, infaq, dan sedekah merupakan bentuk ibadah dan kewajiban sosial yang diamanahkan kepada umat Muslim.

Ustadz Adi Hidayat, seorang ulama terkemuka, memberikan penjelasan yang mendalam mengenai siapa yang berhak menerima zakat, infaq, dan sedekah, dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

Zakat

Menurut ajaran Islam, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60. Golongan-golongan ini adalah:

1. Fuqara (Fakir)

Orang-orang fakir yang hidup dalam kondisi kekurangan dan kesulitan finansial.

BACA JUGA:Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apa Saja?

BACA JUGA:3 Ciri Orang yang Merugi Saat Ramadhan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Apakah Kamu Salah Satunya?

2. Masakin (Miskin)

Orang-orang miskin yang tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.

3. Amil

Para pegawai atau pengelola zakat yang bertugas untuk mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola dana zakat.

4. Muallaf

Orang-orang yang baru masuk Islam atau yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat keyakinan mereka dalam Islam.

5. Fi Sabilillah

Kategori :