BACAKORAN.CO - Dalam upaya identifikasi pemilik mobil Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Tol Cikampek KM 58, Jawa Barat, Kapolres Karawang.
AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan nomor polisi B 1635 BKT sebagai salah satu petunjuk kunci.
"Kami akan memberikan informasi mengenai nomor plat kendaraan dan STNK dari sebuah mobil Grand Max dengan Nomor Polisi B 1635 BKT," ujarnya kepada para wartawan pada Senin, 8 April 2024.
Wirdhanto juga mengonfirmasi bahwa identitas sementara pemilik kendaraan tersebut adalah Yanti Setiawan Budi Dharma, sesuai dengan keterangan dalam STNK mobil Grand Max tersebut.
BACA JUGA:Update Terbaru! 13 Korban Meninggal, Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek
"Data dalam STNK menunjukkan nama Yanti Setiawan Budi Dharma dengan alamat di Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," katanya.
Wirdhanto juga mengimbau kepada siapa pun yang mengenali keluarga korban.
Atau memiliki informasi mengenai pemilik mobil Grand Max tersebut untuk segera menghubungi Posko Informasi RSUD Karawang.
Sebelumnya, Tragedi di Tol Cikampek, Jawa Barat, memakan korban lebih banyak lagi, dengan jumlah kematian bertambah menjadi 13 orang.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Kuota Haji Reguler Terpenuhi, Kolter Pertama Terbang ke Arab Saudi 12 Mei
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengevakuasi 13 jenazah dari lokasi kejadian.
"Sayangnya, tidak ada yang selamat dari kecelakaan maut ini. Semua penumpang di dalam mobil Grand Max meninggal dunia," ungkapnya kepada media pada Senin, 18 April 2024.
"Saat ini, tim kami tengah berupaya mengidentifikasi jenazah-jenazah tersebut, yang telah dievakuasi dalam 13 kantong mayat," tambahnya.