Jangan Telat! Kewajiban Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bayar Zakat Fitrah dan Maal, Ini Bedanya...

Selasa 09 Apr 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Zakat fitrah dikenakan pada setiap individu yang beragama Islam.

BACA JUGA:Uji Coba Timnas Indonesia U-23 Kalahkan UEA 1-0, Sektor Ini Jadi Sorotan Shin Tae Yong

BACA JUGA:Korban Hangus Terbakar, 4 Keluarga Jalani Antemortem, Indentifikasi Korban Kecelakaan Tol Jakarta-Cikampek

Hidup saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk hari raya Idul Fitri. 

Sementara itu, zakat maal dikenakan pada harta yang dimiliki secara penuh, halal, telah mencapai nisab, dan sudah sampai haul.

Besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan jumlah kepala keluarga atau jiwa.

Umumnya setara dengan sebagian besar bahan makanan pokok yang dikonsumsi dalam satu hari. 

BACA JUGA:Profil Babe Cabita, Komedian Terkenal Indonesia yang Tutup di Usia 34 Tahun, Setelah Mengidap Penyakit Langka

BACA JUGA:Sempat Minta Maaf Sebelum Meninggal, Ini Postingan Terakhir Babe Cabita yang Menyentuh Hati!

Besaran ini biasanya ditetapkan oleh masyarakat setempat atau lembaga agama yang terpercaya. 

Sementara besaran zakat maal ditentukan berdasarkan jumlah harta yang dimiliki serta nisab yang berlaku.

Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, merupakan kewajiban agama yang memperkuat jaringan solidaritas sosial dalam masyarakat Muslim.

Melalui kewajiban ini, umat Muslim diajak untuk berbagi keberkahan rezeki kepada sesama yang membutuhkan.

BACA JUGA:Innalillahi, Babe Cabita Komedian Terkenal Indonesia Meninggal Dunia Setelah Terserang Penyakit Langka Ini...

BACA JUGA:Info Ternak, 6 Faktor Penyebab Kura-Kura Sulcata Sakit MBD, Waspadai Gejala No 1

Sehingga tercipta keadilan sosial dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.

Kategori :