Jangan Telat! Kewajiban Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bayar Zakat Fitrah dan Maal, Ini Bedanya...

Selasa 09 Apr 2024 - 13:54 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Zakat bagian dari ajaran Islam, terus menjadi fokus utama bagi umat Muslim,  menjelang Lebaran Idul Fitri. 

Zakat, yang terdiri dari zakat maal dan zakat fitrah, tidak hanya merupakan kewajiban agama.

Tetapi juga merupakan bentuk solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Menurut situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. 

BACA JUGA:Terlanjur Liburkan Pemain, RD Ingin Pemain Barito Putera Fokus Rans Nusantara FC, Ini Langkah Yang Diambil

BACA JUGA:Polri Beberkan Alasan Setop One Way Gegara Kondisi Lalu Lintas di Titik Ini

Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram bahan makanan pokok. 

Di Indonesia, zakat fitrah umumnya dibayar dengan beras, sesuai dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Penggantian dengan uang juga diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga bahan makanan pokok.

Sementara itu, zakat maal adalah kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kelebihan harta sesuai dengan nisab dan haulnya. 

BACA JUGA:Hadapi Libur Lebaran, Para Pelaku Usaha Pariwisata Harus Ingat Pesan Menparekraf Sandiaga Uno Ini

BACA JUGA:BSI Kerahkan 570 Cabang Layani Nasabah selama Libur Lebaran 2024, Ini Jam Operasionalnya

Zakat maal dapat dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat-syaratnya terpenuhi. 

Terdapat berbagai jenis zakat maal, mulai dari zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, hingga hasil temuan.

Ada perbedaan penting antara zakat fitrah dan zakat maal. 

Kategori :