Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengonfirmasi bahwa nomor polisi B 1635 BKT menjadi kunci utama dalam penyelidikan.
Mobil Grand Max yang terlibat dalam kecelakaan tersebut ternyata dimiliki oleh seorang warga asal DKI Jakarta.
"Kami akan memberikan informasi mengenai nomor plat kendaraan dan STNK dari sebuah mobil Grand Max dengan Nomor Polisi B 1635 BKT," ujarnya kepada para wartawan pada Senin, 8 April 2024.
BACA JUGA:Polri Setop Contraflow di Tol Jakarta Arah Kalikangkung, Ini Penyebabnya
Identitas sementara pemilik kendaraan, Yanti Setiawan Budi Dharma, juga berhasil terungkap dari keterangan dalam STNK mobil tersebut.
"Data dalam STNK menunjukkan nama Yanti Setiawan Budi Darma dengan alamat di Jalan Duren Nomor 16 RT 003 RW 009, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur," katanya.
Wirdhanto juga mengimbau kepada siapa pun yang mengenali keluarga korban atau memiliki informasi mengenai pemilik mobil Grand Max tersebut untuk segera menghubungi Posko Informasi RSUD Karawang.
Sebelumnya, Tragedi di Tol Cikampek, Jawa Barat, memakan korban lebih banyak lagi, dengan jumlah kematian bertambah menjadi 13 orang.
BACA JUGA: Alhamdulillah! Kuota Haji Reguler Terpenuhi, Kolter Pertama Terbang ke Arab Saudi 12 Mei
Kapolres Karawang AKBP, Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengevakuasi 13 jenazah dari lokasi kejadian.
"Sayangnya, tidak ada yang selamat dari kecelakaan maut ini. Semua penumpang di dalam mobil Grand Max meninggal dunia," ungkapnya kepada media pada Senin, 18 April 2024.
"Saat ini, tim kami tengah berupaya mengidentifikasi jenazah-jenazah tersebut, yang telah dievakuasi dalam 13 kantong mayat," tambahnya.
Hadicaksono menjelaskan bahwa proses identifikasi tidak mudah karena sebagian jenazah dalam keadaan utuh sementara yang lainnya tidak.