BACAKORAN.CO - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) berikan Remisi Khusus (RK) dan pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam, Rabu 10 April 2024.
Total penerima RK dan PMP Khusus pada Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang.
Sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, dengan sebagian besar mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan sejumlah kecil mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan mayoritas mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan sedikit mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak Narapidana penerima RK, diikuti oleh Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Sedangkan tiga terbanyak jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.
Menurut Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan.
BACA JUGA:Tata Cara dan Niat Mandi Sunnah Idul Fitri, Kuy Sambut Hari Kemenangan dalam Keadaan Suci!
BACA JUGA:Menu Bersantan Khas Lebaran Idul Fitri, No 1 Wajib Ada! Tapi Jangan Berlebihan Ya Moms...
Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang, dengan Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam mencapai 194.775 orang.
Melalui pemberian RK dan PMP Khusus pada Idulfitri 1445 Hijriah, negara berhasil menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp. 81.204.495.000,-.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menyatakan bahwa Remisi dan PMP merupakan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah berusaha memperbaiki diri.