Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!
Biaya pembuatan paspor segera alami kenaikan menyusul ditekennya peraturan pemerintah oleh Presiden Jokowi 2 hari sebelum pensiun.--istimewa
BACAKORAN.CO – Publik di Tanah Air dihebohkan kabar kenaikan biaya pembuatan paspor yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).
Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan pengguna media sosial X, Amir Syarif Siregar (@sir_amirsyarif), yang membagikan tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam unggahannya, Amir menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," menyertai dokumen yang menunjukkan kenaikan biaya tersebut.
Dokumen yang diunggah tersebut adalah salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, yang membahas tentang Jenis dan
BACA JUGA:Cuma Butuh 5 Menit, Ini 4 Situs Gratis Edit Foto Pakai Jas Buat Paspor dan Lamaran Kerja!
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM.
Di dalamnya, terdapat rincian tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk paspor.
Peraturan ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum akhir masa jabatannya.
Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perbedaan tarif berdasarkan masa berlaku paspor, yaitu 5 tahun dan 10 tahun.
BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..
Sebelumnya, biaya paspor hanya dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni paspor elektronik dan non-elektronik.
Sebelum kenaikan ini, biaya untuk membuat paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu, sementara e-paspor dikenakan biaya Rp650 ribu.