bacakoran.co

Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!

Biaya pembuatan paspor segera alami kenaikan menyusul ditekennya peraturan pemerintah oleh Presiden Jokowi 2 hari sebelum pensiun.--istimewa

BACAKORAN.CO – Publik di Tanah Air dihebohkan kabar kenaikan biaya pembuatan paspor yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

Informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan pengguna media sosial X, Amir Syarif Siregar (@sir_amirsyarif), yang membagikan tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam unggahannya, Amir menulis, "Ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," menyertai dokumen yang menunjukkan kenaikan biaya tersebut.

Dokumen yang diunggah tersebut adalah salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024, yang membahas tentang Jenis dan

BACA JUGA:Cuma Butuh 5 Menit, Ini 4 Situs Gratis Edit Foto Pakai Jas Buat Paspor dan Lamaran Kerja!

BACA JUGA:Paspor Indonesia Edisi 2024 Hadir dengan Keindahan Kain Nusantara, Ternyata Terinspirasi dari 2 Negera ini...

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Hukum dan HAM.

Di dalamnya, terdapat rincian tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk paspor.

Peraturan ini disahkan oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, hanya dua hari sebelum akhir masa jabatannya.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perbedaan tarif berdasarkan masa berlaku paspor, yaitu 5 tahun dan 10 tahun.

BACA JUGA:Ini Kendala Yang Dihadapi pada Kepulangan Jamaah Haji Gelombang 1, Sampai Ada Yang Kehilangan Paspor Loh...

BACA JUGA:Layanan Pulih Sepenuhnya, Ditjen Imigrasi Minta Warga Reset, Instal Ulang M-Paspor, Jika Tidak..

Sebelumnya, biaya paspor hanya dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni paspor elektronik dan non-elektronik.

Sebelum kenaikan ini, biaya untuk membuat paspor biasa 48 halaman adalah Rp350 ribu, sementara e-paspor dikenakan biaya Rp650 ribu.

Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – publik di tanah air dihebohkan kabar kenaikan biaya yang baru-baru ini ramai diperbincangkan di media sosial (medsos).

informasi ini pertama kali mencuat melalui unggahan pengguna media sosial x, amir syarif siregar (@sir_amirsyarif), yang membagikan tangkapan layar salinan peraturan pemerintah yang baru saja diteken oleh .

dalam unggahannya, amir menulis, "ehm tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes," menyertai dokumen yang menunjukkan kenaikan biaya tersebut.

dokumen yang diunggah tersebut adalah salinan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 45 tahun 2024, yang membahas tentang jenis dan

tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di .

di dalamnya, terdapat rincian tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian, termasuk paspor.

peraturan ini disahkan oleh presiden jokowi pada 18 oktober 2024, hanya dua hari sebelum akhir masa jabatannya.

salah satu perubahan yang paling menonjol adalah perbedaan tarif berdasarkan masa berlaku paspor, yaitu 5 tahun dan 10 tahun.

sebelumnya, biaya paspor hanya dibedakan berdasarkan jenisnya, yakni paspor elektronik dan non-elektronik.

sebelum kenaikan ini, biaya untuk membuat paspor biasa 48 halaman adalah rp350 ribu, sementara e-paspor dikenakan biaya rp650 ribu.

tarif layanan percepatan paspor, yang memungkinkan penyelesaian pada hari yang sama, tetap sebesar rp1 juta.

berdasarkan peraturan tersebut, tarif baru ini akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diundangkan, yang berarti masyarakat harus membayar tarif baru ini mulai 17 desember 2024.

berikut adalah daftar tarif baru untuk layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan, sebagaimana dilansir dari situs resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum kementerian sekretariat negara:

1. paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 5 tahun): rp350 ribu

2. paspor biasa nonelektronik (masa berlaku 10 tahun): rp650 ribu

3. paspor biasa elektronik (masa berlaku 5 tahun): rp650 ribu

4. paspor biasa elektronik (masa berlaku 10 tahun): rp950 ribu

5. surat perjalanan laksana paspor (untuk warga negara indonesia): rp100 ribu

6. surat perjalanan laksana paspor (untuk orang asing): rp150 ribu

7. layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): rp1 juta

Tag
Share