Siap-siap, Biaya Paspor Makin Mahal! Masa Berlaku 10 Tahun Bayar Rp650 Ribu!
Biaya pembuatan paspor segera alami kenaikan menyusul ditekennya peraturan pemerintah oleh Presiden Jokowi 2 hari sebelum pensiun.--istimewa
Tarif layanan percepatan paspor, yang memungkinkan penyelesaian pada hari yang sama, tetap sebesar Rp1 juta.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif baru ini akan mulai diberlakukan 60 hari setelah diundangkan, yang berarti masyarakat harus membayar tarif baru ini mulai 17 Desember 2024.
BACA JUGA:Dampak PDN Error, Ribuan Paspor Tak Selesai, Diaspora Ketar Ketir di Luar Negeri
BACA JUGA:Bye-Bye Studio, Satu Klik Foto untuk Paspor Langsung Jadi, Cobain 3 Aplikasi Rekommended Ini!
Berikut adalah daftar tarif baru untuk layanan keimigrasian terkait dokumen perjalanan, sebagaimana dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara:
1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp350 ribu
2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp650 ribu
3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp650 ribu
4. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp950 ribu
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk Warga Negara Indonesia): Rp100 ribu
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor (untuk Orang Asing): Rp150 ribu
7. Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1 juta