Kasihan! Setelah 10 Hari Dilantik, 114 Pejabat di Muratara Dicopot Serentak, Ada Apa Ya?

Jumat 12 Apr 2024 - 07:03 WIB
Reporter : Doni Bae
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, baru kali ini terjadi pencopotan ratusan pejabat secara serentak.

Sedihnya lagi, 114 pejabat di Kabupaten Muratara itu baru saja di lantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pelantikan pada 22 Maret 2024 lalu.

Upacara  pelantikan ketika itu digelar pada Jumat,  22 Maret 2024 yang dipimpin oleh  Wakil Bupati Muratara,  H Inayatullah

Upacara pelantikan pejabat eselon II, III dan fungsional lainya itu dilakukan secara resmi bahkan di liput sejumlah media di Muratara.

BACA JUGA:Tak Ingin Menjadi Daerah Terisolir Akibat 6 Jembatan Gantung Putus, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Muratara

BACA JUGA:Pemilihan Kepala Desa di Muratara, Antusiasme Tinggi Warga dan Kendala Tak Terduga...


Ketika itu nampak ratusan pejabat yang di lantik tersenyum sumringah mengenakan seragam yang rapi sesuai jabatannya. Mereka saling mengucapan selamat dan bangga dengan jabatan barunya.

Nah, tiba-tiba saja 1 April 2024, SK pelantikan itu di cabut atau batalkan oleh  Bupati Muratara, H Devi Suhartoni.

SK yang dibatalkan atau di cabut itu adalah SK  No.821.02/002 /KPTS/BKPSDM /MRU/2024 tentang  pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama Administrator, Pengawas dan Fungsional lainya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muratara Tahun 2024.

Dengan pencabutan SK itu, 114 pejabat tersebut secara otomotis kembali ke jabatan semula yang sebelum dimutasi.

BACA JUGA:Jangan Sampai Lalai! Bahaya Meninggalkan Sholat dengan Sengaja, Sering Dilakukan Saat Lebaran Nih

BACA JUGA:7 Amal Jariyah yang Pahalanya Terus Mengalir dalam Islam, Apa Saja?

Dikutip dari Linggaupos.id, pencabutan SK pelantikan oleh Bupati Muratara  H Devi Suhartoni itu didasari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Surat Edaran tertanggal 29 Maret 2024 Nomor 100.2.1.3/1575/SJ menjelaskan perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

Lalu apa isi SE Kemendagri tersebut? Disebutkan dalam surat dua halaman itu mengenai ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, ditegaskan hal-hal berikut:

Ayat (2), Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

BACA JUGA:3 Tradisi Unik Lebaran Khas Yogyakarta! Salah Satunya Upacara Pembersihan Diri? Simak Disini Penjelasannya...

BACA JUGA:Emang Edan Orang Palembang! Perkara Sepele Nyawa Melayang, Ini Contohnya...

Ayat (4), Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Wali Kota.

Ayat (5), Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provisi atau KPU Kabupaten/Kota.

Ayat (8), Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, di ketahui, berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA:Info Ternak, 3 Manfaat Buah Semangka Sebagai Pakan Kura-Kura Sulcata

BACA JUGA:Info Ternak, Manfaat Buah Pepaya untuk Pakan Kura-Kura Sulcata, Bisa Menyembuhkan Berbagai Macam Penyakit

Kategori :