40 Leasing yang Terdaftar di OJK Sudah Dijamin Aman dan Terpercaya, Yuk Cek Disini!

Sabtu 13 Apr 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Ayu Ps
Editor : Ayu Ps

BACAKORAN.CO - Kamu ingin mencari leasing yang aman dan terdaftar di OJK? di artikel ini kamu akan mendapatkan informasinya.

Leasing adalah suatu bentuk pembiayaan yang memungkinkan individu atau perusahaan untuk menggunakan aset.

Seperti mobil, peralatan, atau mesin tanpa harus membelinya secara langsung. 

Selain mencari leasing yang menyediakan suku bunga rendah, pastinya kamu juga mencari leasing yang aman dan terdaftar di OJK.

BACA JUGA:GAS! Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank OCBC, Bunga Hanya 2,8 Persen, Bisa Cicil Sampai 25 Tahun, Syarat Mudah

BACA JUGA:Beli Rumah Subsidi Dengan KPR Bank Permata, Bunga Hanya 4,25 Persen, Bisa Cicil Hingga 30 Tahun, Syarat Mudah

Salah satu manfaat utama menggunakan jasa leasing yang terdaftar di OJK adalah keamanan dan perlindungan konsumen. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi industri leasing.

Untuk bisa mengetahui leasing mana yang memberikan keringanan cicilan dalam OJK kamu dapat mengecek sendiri.

Dengan cara mengecek di situs resmi OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).

BACA JUGA:Sat Set Cair! Inilah Pinjol FinPlus Bisa Sebagai Tambahan Modal Usaha dengan Bunga 2,72 Persen, Cek Syaratnya

BACA JUGA:Yuk Ambil Rumah Subsidi Dengan KPR Bank BNI, Bunga hanya 6 Persen, Bisa Cicil Hingga 15, Syaratnya Gampang

OJK memperjelas bahwa perusahaan pembiayaan yang memberikan kelonggaran cicilan kepada nasabahnya harus melakukan pengumuman resmi. 

Kamu dapat mengunjungi situs OJK dan melakukan pencarian menggunakan kata kunci "keringanan cicilan" atau "leasing restrukturisasi".

Berikut ini adalah daftar leasing yang aman dan terpercaya terdaftar di OJK:

Kategori :