BACAKORAN.CO - Ini 4 Jenis Seragam Baru SD, SMP dan SMA yang Ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Kebijakan ini mengatur tata cara berpakaian siswa di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Ini bertujuan menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Dengan penegasan aturan seragam ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih teratur dan berbudaya di setiap sekolah.
BACA JUGA:Netanyahu dan Kabinetnya Diduga Kabur Dengan Pesawat Setelah Bom Iran Bombardir Israel
BACA JUGA:Josss! Iran Akan Serang Yordania Jika Terbukti Membantu Israel
Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Melalui kebijakan ini, Nadiem berharap untuk menumbuhkan sikap nasionalisme dan kedisiplinan pada peserta didik, serta meningkatkan citra sekolah.
Berikut adalah 4 jenis seragam sekolah Nadiem Makarim untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK:
BACA JUGA:ANEH! PBB Mengutuk Serangan Iran ke Israel
BACA JUGA:Bikin Kaget, Ini Spesifikasi Drone Iran yang Digunakan untuk Serangan ke Israel pada 14 April 2024!
1. Seragam Nasional
Seragam nasional adalah seragam yang berlaku di seluruh Indonesia.
Pada SD, siswa mengenakan kemeja putih dan celana/rok merah, sementara di SMP kemeja putih dengan celana/rok biru tua, dan di SMA/SMK kemeja putih dengan celana/rok abu-abu.
Seragam ini dikenakan setidaknya pada hari Senin, Kamis, dan saat upacara bendera.