BACAKORAN.CO – Mendekati masuknya tahun ajaran baru 2024/2025, kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang seragam baru siswa kembali jadi perbincangan.
Aturan yang diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan.
Mulai dari sekolah dasar (SD) sederajat, sekolah menengah pertama (SMP) sederajat dan sekolah menengah atas (SMA)/sekolah menengah kejuruan (SMK) sederajat.
Kebijakan tentang seragam baru siswa SD, SMP dan SMA/SMK ini tertuang dalam Permendikbud nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Sayang Sekali! Nadiem Cabut Aturan Pramuka dari Ekskul Wajib Sekolah, Apa Latarbelakangnya?
BACA JUGA:Viral! Pelajar SMP di Megamendung, Jabar Tak Bisa Sekolah, Netizen Ungkap Pemicunya, Gegara...
Dalam aturan tentang seragam baru siswa tersebut, Nadiem menjelaskan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan serta meningkatkan citra satuan pendidikan.
Lantas seperti apa seragam baru siswa sesuai dengan aturan tersebut?
Berikut penjelasan tentang jenis-jenis seragam baru siswa sesuai yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek:
1. Seragam Nasional:
BACA JUGA:Bahaya? Pembullyan di Sekolah dan Dunia Maya: Apa Pengaruhnya bagi Kesehatan Fisik dan Mental Anak?
Seragam nasional yang dikenakan oleh siswa-siswi di setiap jenjangnya, yaitu SD, SMP, maupun SMA/SMK, memiliki perbedaan warna.
Untuk jenjang SD, warnanya adalah merah putih, SMP adalah putih biru, dan SMA/SMK adalah putih abu-abu.
Seragam ini harus dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.