BACAKORAN.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), Kabupaten Sidoarjo.
Ali Fikri dari Bagian Pemberitaan KPK mengungkapkan pihak penyidik menemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang haram yang berasal dari pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Pemkab Sidoarjo.
BACA JUGA:Jeblok! Nilai Tukar Rupiah Tembus Rp16.000 per Dolar AS, Terendah Sejak 2020
BACA JUGA:2 Wanita Tewas di Jl Macan Lindungan, Korban Farah Diduga Sempat Membela Diri, Luka Lebih Banyak
Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK melakukan analisis berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
Hasilnya, dari gelar perkara yang dilakukan, diduga kuat bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Januari 2024.
BACA JUGA:Suruh Siapa Curangi Indonesia, Wasit Nasrullo Langsung Panen Hujatan di Media Sosial
Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono (AS), juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi seperti seorang bupati.
Korupsi di lingkungan BPPD menjadi perhatian serius karena melibatkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.