BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel akhirnya menahan mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Selasa, 16 April 2024.
Hendri Zainuddin digiring petugas dengan mengenakan rompi bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel".
Saat proses penggiringan, Zainuddin terlihat menundukkan kepalanya.
BACA JUGA:Hendri Zainuddin Tersangka Korupsi Itu Tetap Tak Ditahan
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, didampingi oleh Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan penetapan Zainuddin sebagai tersangka.
Hendri Zainuddin mantan Ketua KONI Sumsel digiring petugas masuk mobil tahanan--
Hasil penyelidikan telah lengkap dengan berkas P21.
Zainuddin ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024, tanggal 16 April 2024, dan akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas 1 Pakjo, Palembang.
Yakni selama 20 hari ke depan, mulai dari 16 April hingga 5 Mei 2024.
BACA JUGA:Peluang Ke Championship Series Liga 1 2023/2024 Tipis, PSM Bertekad Jegal PSIS Gegara Ini
Proses perkara Zainuddin sempat tertunda karena ia masuk dalam daftar calon tetap Caleg DPRD Sumsel pada Pemilu 2024.
Setelah proses pemilu selesai dan Zainuddin tidak terpilih.