Akhirnya, Kejati Tahan Hendri Zainuddin Mantan Ketua KONI Sumsel, Ini Kasusnya!

Selasa 16 Apr 2024 - 15:49 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Kejati memutuskan untuk melanjutkan proses penanganan perkara tersebut.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:3 Cara Mudah dan Efisien Melepas Wallpaper, Langkah Lengkap buat Dipraktekkan!

BACA JUGA:Ganggu Pusat Ekonomi dan Logistik, Massa Pro-Palestina Blokir Jalan dan Jembatan Ikon Negara Bagian di AS Ini!

Zainuddin dikenakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 33 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Setelah tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan dialihkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam menjalankan modusnya, Zainuddin menggunakan pola yang sama seperti sebelumnya.

Yaitu  pengadaan barang dan dana hibah di KONI. 

BACA JUGA:Waspadai! 7 Jenis Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersama Kopi, Apa Saja?

BACA JUGA:BI Bongkar Biang Kerok Rupiah Anjlok hingga Tembus Rp16.000 per USD

Dua tersangka lainnya, SR dan AT, telah divonis hukuman pada siang hari yang sama. 

Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, dan pengembalian uang yang terkait dengan kasus korupsi tersebut telah dilakukan.

Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyita uang sebesar Rp 500 juta dari Zainuddin yang diduga berasal dari korupsi pencairan deposito.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Hulu 2 Rumah Hanyut 4 Jembatan Putus, Wilayah Hilir Waspada

BACA JUGA:Full Senyum, ASN Kabupaten Banyuasin Terima TPP 3 Bulan, Ada yang Capai Rp 30 Juta!

Hasil dana hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang dengan sumber APBD tahun anggaran 2021.

Kategori :