Di saat itu, diketahui pelaku masih berada di dalam rumahnya.
BACA JUGA:Sering Diadu, Perbandingan Kecepatan Jaringan 5G: Galaxy S24 vs iPhone 15, Siapa yang Lebih Unggul?
Ketika itu, Anung tersebut kemudian meminta bantuan warga sekitar.
Terlebih lagi di saat itu, dimanfaatkan sang pelaku untuk kabur melalui pintu dapurnya korban ke rawa-rawa yang ada di sekitarnya tersebut.
" Saat kabur melewati rawa-rawa tadi,ketika itu pelaku langsung membuang pakaiannya yang penuh bercak darah dan ponselnya ke rawa-rawa tadi. Selanjutnya pelaku saat itu menuju ke rumah kosong dan mengganti pakaian yang tersedia di rumah tersebut. Di saat itu, setelah berganti pakaian bersih ini, langsung bersembunyi rumah saudara jauh dari pelaku di Sukarami," jelasnya.
Selain mengamankan pelaku, terang Harryo tersebut, pihak juga mengamankan delapan item barang bukti seperti dua bilah pisau, satu blencong, sidik jari, telapak kaki, HP milik pelaku, sandal dan pakaian.
BACA JUGA:Nah Loh! Rusia Dukung Iran, Putin Hubungi Presiden Iran, Prihatin Konflik Timur Tengah Memanas
BACA JUGA:Duar! Bhayangkara FC Mendadak Hancurkan Persik 7-0, Emral Beberkan Resep Pesta Gol
Khusus untuk HP korban, ditemukan setelah pihak kepolisian melakukan pengkeleran di rawa yang digunakan untuk membuang HP tadi.
" Karena HP pelaku sudah ditemukan, maka kita akan melakukan Scientific investigation maupun digital untuk membuka percakapan dan petunjuk lainnya terkait rangkaian dari cerita yang sebenarnya bekerjasama pada Mabes Polri," jelasnya.
Pengakuan dari pelaku yang mengatakan ia datang ke rumah korban bersama seorang rekannya bernama Hendro, diungkapkan Harryo tersebut, merupakan sebuah alibi dan sengaja dilarang oleh pelaku.
Pasalnya dari berbagai bukti dan keterangan saksi di dalam hal ini driver Ojol yang mengantarkan pelaku tersebut ke rumah korban, semua ini sudah diklarifikasi dan dengan tegas bilang pelaku datang ke rumah korban sendirian.
" Nama Hendro yang disebut oleh pelaku ini, merupakan alibi dari pelaku bertujuan untuk mengelabui proses penyidikan yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Karena itu hanya karangan mengacaukan rangkaian cerita yang sedang kita susun. Atas aksinya itu, pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.