Jum'at Barokah! Bansos PKH dan BPNT KKS Merah Putih Sudah Mulai Dapat Dicairkan Kembali, Berikut ini Caranya

Jumat 19 Apr 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Memasuki bulan April, Setelah dilanjutkannya kebali pembangian bansos (bantuan sosial) dikarnakan libur lebaran.

Kini KPM (Keluarga penerima manfaat) Bansos PKH (program keluarga harapan) KKS (kartu keluarga sejahtera) Merah Putih sudah memasuki pencariran tahap kedua.

Sebelumnya tahap pertama dimulai pada bulan Januari dan Februari yang sudah disalurkan oleh pemerintah.

Kemudian tahap kedua untuk periode Maret dan April juga sudah mulai disalurkan kembali disalurkan oleh oleh kemensos (kementrian sosial).

BACA JUGA:Alhamdulillah, Bansos BLT Bulan April-Juni Sebesar Rp600 Ribu Sudah Dapat Dicairkan Kembali, Begini Caranya...

Setelah libur lebaran pemerintah kembali gencar untuk memproses berbagai pencairan Bansos, khususnya PKH periode Maret dan April.

Tetapi bagi KPM yang belum juga menerima pencairan bantuan maka bisa terus memantau isi saldo karena mengingat hari ini sudah memasuki hari efektif kerja.

Untuk penyaluran bantuan via PT Pos Indonesia, terpantau bahwa berbagai bantuan telah disalurkan dari kemarin untuk periode bulan Januari, Februari dan Maret.

Kemudian akan dilanjutkan kembali proses penyaluran April, Mei dan Juni.

BACA JUGA:Usai Libur Lebaran, Kini Dana Bansos BNPT dan PKH Sudah Bisa Dicairkan Kembali, Simak Penjelasannya di Sini...

Penyaluran bantuan via kantor Pos dibayarkan per 3 bulan dan penyaluran Bansos tersebut bergantung statusnya pada SIKS-NG.

Pemerintah diketahui akan menyalurkan kembali bantuan via PT Pos Indonesia karena statusnya di SIKS-NG sudah berubah menjadi SPM (Surat Perintah Membayar).

Setelah statusnya berubah menjadi SPM statusnya akan langsung SI sebagaimana yang tertera di SP2D.

Perlu diingatkan kembali bahwa terdapat perbedaan penyaluran untuk PT Pos Indonesia dengan KKS Merah Putih.

BACA JUGA:Meskipun Sama-sama Bantuan Pangan, Bansos Beras 10 Kilogram dan BPNT Rp400 Ribu Ternyata Berbeda Lho...

Kategori :