Saat itu korban menanyakan keberadaan suaminya yang dijawab pelaku ada di rumah mertuanya.
Selama perjalanan, korban melakukan tindakan tidak senonoh pada pelaku
" Membuat pelaku emosi dan langsung menyiramkan air keras ke arah korban," jelas Harryo.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
BACA JUGA:Gift Ojol The Game 20 April 2024, Valid dan Aktif, Yuk Klaim Dapatkan Hadiah Tak Terbatas
Motif sebenarnya dari aksi tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kita masih mendalami tindakan tidak senonoh dari korban. Semuanya ini bisa mengungkap motif sebenarnya dari aksi tersebut," tambah Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah.
Kategori :