BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4).
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.
Senin pagi, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan.
BACA JUGA:Viral di Temukan Jasad Seorang Pria Tergeletak Ditrotoar Jalan Margonda Kota Depok
BACA JUGA:Geger, 2 Orang Tewas Ditemukan dipinggir Pantai Bengkulu Dekat Lokalisasi, Ini Keterangan Polisi
Dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Putusan hakim tak bulat menolak permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud--
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.
Pada sore hari, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:Beredar di WAG Foto Anung Dijejer 2 Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya
Kedua pasangan calon, baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud, tidak menerima hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Sebagai termohon, KPU dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait dalam kasus ini.