Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Senin 22 Apr 2024 - 16:21 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4). 

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Senin pagi, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan.

BACA JUGA:Viral di Temukan Jasad Seorang Pria Tergeletak Ditrotoar Jalan Margonda Kota Depok

BACA JUGA:Geger, 2 Orang Tewas Ditemukan dipinggir Pantai Bengkulu Dekat Lokalisasi, Ini Keterangan Polisi

Dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.


Putusan hakim tak bulat menolak permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud--

 "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Pada sore hari, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:8 Aplikasi Edit Foto Pakai Jas dengan Teknologi AI Untuk Lamaran Kerja, Nomor 3 Paling Bagus, Yuk Cobain!

BACA JUGA:Beredar di WAG Foto Anung Dijejer 2 Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya

Kedua pasangan calon, baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud, tidak menerima hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sebagai termohon, KPU dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait dalam kasus ini. 

Kategori :