Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Senin 22 Apr 2024 - 16:21 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.

MK menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.

BACA JUGA:Duel Gahar! Perbandingan Spesifikasi Antara Infinix Hot 40 Pro dan Oppo A77s, Yuk Cek Disini Harganya...

BACA JUGA:Sosok Jenderal Bintang 4 Inisial 'B' dan Artis 'A' Dibalik Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ini Perannya

Ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4), jumlah yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. 

Hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH). 

Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK. 

Hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA:Viral! Pria yang Diduga Bunuh Pedagang Canang di Mataram Akhirnya Menyerahkan Diri, Ternyata Mantan Suami...

BACA JUGA:Sulit Fokus karena Lapar? 6 Cara Ampuh Mengatasi Keinginan Makan yang Berlebihan!

MK telah menegaskan bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos sebagai peserta Pilpres 2024.

Dengan putusan ini, Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai dengan penetapan KPU sebelumnya. 

Kategori :