Putusan serupa juga diberlakukan atas gugatan yang diajukan oleh Pasangan Ganjar-Mahfud.
BACA JUGA:Nah Loh! MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi, Sidang Pilpres Makin Panas..
BACA JUGA:Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024
Merespons putusan tersebut, KPU berencana untuk menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan dilaksanakan pada Rabu, 24 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, putusan MK pada kasus PHPU mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Hasil Pilpres dan Pileg 2024 adalah sah.
KPU terbukti telah berhasil melaksanakan pemungutan suara secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Implikasi Hak Angket Pemilu 2024 Makin Memanas, Menguak Keresahan dan Tantangan Pilpres
"Semua pokok permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 atau nomor 03 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," tukasnya.