Setelah Tertangkap Atas Kasus Nerkoba, Chandrika Chika Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Kepada Orang Tuanya

Rabu 24 Apr 2024 - 20:01 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Sebelumnya, Selebgram Chandrika Chika dan teman lainnya di tangkap atas kasus narkoba di kawasan Jakarta Selatan.

"AT (24) perempuan, MJ (22) perempuan, AMO (22) laki-laki, inisial CK (20) perempuan, BB (25) laki-laki, AJ (27) laki-laki. Betul CK (Chandrika Chika)," kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras di kantornya, Jl Wijaya II, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

"Salah satu mungkin CK, selebgram. Salah satu HJ merupakan atlet e-sport," tambahnya.

Dari keterangan yang diberikan oleh AKP Rezka, dari keterangan tersebut terdapat Selebgram Chika dan ada satu dari atlet e-sport yang terlibat.

BACA JUGA:Waduh! Habis Lebaran Banyak Janda Baru di Palembang, Ini Penyebabnya...

BACA JUGA:Viral! Ditemukan Mayat Seorang Pria di Apartemen Wilayah Tebet Dengan Kondisi Tubuh Mulai Membusuk

"Kejadian ini, pada Senin 22 April pada pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, ada laporan masyarakat, hotel ini dijadikan tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Pihak kepolisian segera melakukan penangkapan karena aduan dari masyarakat yang mengatakan bahwa hotel ini sering dijadikan tempat yang tidak baik.

Barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian adalah pods atau rokok elektrik yang berisikan cairan ganja yang digunakan secara bergilir.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan berisi ganja atau likuid THC," ucap AKP Reska Anugrah.

BACA JUGA:Viral! Seorang Pria Terpeleset Saat Mandi Disungai Citarum, Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Damar

BACA JUGA:Waduh! Penyaluran Dana Bansos Anak Yatim di Kabupaten Sampang Masih Belum Dapat Dicairkan, Apa Penyebabnya?

Keenam tersangka adalah sirkel pertemanan yang setahun ini sudah memakai barang tersebut.

"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul disana," terang AKP Reska Anugrah.

Karena kasus ini mereka berenam akan menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Kategori :