Astaga! 2 Wanita Muda Edarkan Pil Ektasi, Polisi Temukan Barang Bukti, Begini Pengakuan Keduanya

PENGEDAR : 2 Wanita Muda di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Kamis 7 Desember 2023 ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Lahat. Keduanya diduga pengedar pil ektasi. (foto ist/polres Lahat)--

BACAKORAN.CO -- Memprihatinkan, 2 wanita muda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Kamis, 7 Desember 2023 ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat. Ke 2 wanita muda itu ditangkap karena edarkan pil ektasi.

Keduanya yaitu  Aji Intan yang baru berusia 21 tahun, warga Jl Seruni IV RT 18 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Lalu rekannya Ririn Oktaria (28) warga Desa Penantian Kecamatan Pagar Agung Kabupaten Lahat.

Kedua wanita yang berwajah polos itu ditangkap di kawasan Gang Cermin Kelurahan Kota Jaya Lahat, Kamis, 7 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA:4 Penjahat Narkoba Lintas Generasi Disergap Polisi, Ada yang Buang Sesuatu, Polisi Jeli

BACA JUGA:Kapolda : Jangan Hanya Tangkap Pengguna Narkoba tapi Tangkap juga Pengedar dan Bandarnya

Dibalik kepolosan keduanya, polisi menemukan barang bukti 8,5 butir pil ektasi warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan.
 Selain itu, polisi temukan uang tunai senilai Rp 550.000 yang diduga hasil penjualan pil ektasi.

Kemudian turut diamankan  sebuah handphone android merk Vivo type V23 warna gold yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan tindakan terlarangnya.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIk melalui Kasat Narkoba AKP M Romi SH, Ahad, 10 Desember 2023  menjelaskan, ke 2 wanita muda itu berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba di TKP atau di Gang Cermin.

Polisi merespon informasi itu dengan melakukan penyelidikan. Tentu saja ketika melakukan penyelidikan, petugas tidak mengenakan seragam alias melakukan penyamaran yang juga melibatkan polisi wanita.

BACA JUGA:Dua Karyawan Kafe Terjaring Razia, Diduga Konsumsi Narkoba

Setelah mendapat data akurat,polisi menyergap 2 wanita muda yang ketika itu sedang berada di depan Gang Cermin.

Setelah berhasil mengamankan 2 wanita muda itu,  petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Penggeledahan juga disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT)setempat.

"Karena 2 orang yang kita amankan adalah wanita, penggeledahan badan dilakukan oleh Polisi Wanita," jelasnya.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 8,5 butir pil ekstasi. Barang haram itu ditemukan di dalam  tas selempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka Ririn.

BACA JUGA:Jangan Pilih Caleg Oportunistik, Begini Himbauan Ketua KNPI Prabumulih Dalam Pemilu 2024 Mendatang

BACA JUGA:Berikut 8 Cara Mudah Menghindari dan Membasmi Bau Badan yang Menganggu!

Setelah di interogasi,  tersangka Ririn menjelaskan bahwa barang bukti tersebut  milik temannya Aji Intan.

"Ririn sendiri mengaku membawakan tas itu karena bertugas melayani calon pembeli ," jelas AKP M Romi.

Petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 550.000, yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Sementara itu tersangka Aji Intan mengakui jika pil ektasi itu  adalah miliknya untuk dijual atau di edarkan.
Polisi juga mengamanka Handphone merk Vivo type V23 warna Gold milik tersangka Aji Intan.

BACA JUGA:Waspada! Musim Hujan Belum Berakhir, Jaga Kesehatan dan Lingkungan agar Terhindar dari Penyakit Mematikan Ini.

Diduga di handphone itu digunakan pelaku untuk memperlancar bisnisnya menjua pil ektasi.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"pungkasnya.

Astaga! 2 Wanita Muda Edarkan Pil Ektasi, Polisi Temukan Barang Bukti, Begini Pengakuan Keduanya

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co -- memprihatinkan, di kabupaten lahat, sumatera selatan, kamis, 7 desember 2023 ditangkap anggota ke 2 wanita muda itu ditangkap karena .

keduanya yaitu  aji intan yang baru berusia 21 tahun, warga jl seruni iv rt 18 kelurahan bandar jaya kecamatan lahat kabupaten lahat.

lalu rekannya ririn oktaria (28) warga desa penantian kecamatan pagar agung kabupaten lahat.

kedua wanita yang berwajah polos itu ditangkap di kawasan gang cermin kelurahan kota jaya lahat, kamis, 7 desember 2023 sekira pukul 16.30 wib.

dibalik kepolosan keduanya, polisi menemukan barang bukti 8,5 butir pil ektasi warna hijau muda terbungkus plastik klip transparan.
 selain itu, polisi temukan uang tunai senilai rp 550.000 yang diduga hasil penjualan pil ektasi.

kemudian turut diamankan  sebuah handphone android merk vivo type v23 warna gold yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan tindakan terlarangnya.

kapolres lahat akbp s kunto hartono sik melalui kasat narkoba akp m romi sh, ahad, 10 desember 2023  menjelaskan, ke 2 wanita muda itu berhasil ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya transaksi narkoba di tkp atau di gang cermin.

polisi merespon informasi itu dengan melakukan penyelidikan. tentu saja ketika melakukan penyelidikan, petugas tidak mengenakan seragam alias melakukan penyamaran yang juga melibatkan polisi wanita.



setelah mendapat data akurat,polisi menyergap 2 wanita muda yang ketika itu sedang berada di depan gang cermin.

setelah berhasil mengamankan 2 wanita muda itu,  petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap keduanya. penggeledahan juga disaksikan ketua rukun tetangga (rt)setempat.

"karena 2 orang yang kita amankan adalah wanita, penggeledahan badan dilakukan oleh polisi wanita," jelasnya.

dari penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 8,5 butir pil ekstasi. barang haram itu ditemukan di dalam  tas selempang warna hitam yg digunakan oleh tersangka ririn.



setelah di interogasi,  tersangka ririn menjelaskan bahwa barang bukti tersebut  milik temannya aji intan.

"ririn sendiri mengaku membawakan tas itu karena bertugas melayani calon pembeli ," jelas akp m romi.

petugas polisi juga mengamankan uang tunai sebesar rp 550.000, yang diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli pil ekstasi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

sementara itu tersangka aji intan mengakui jika pil ektasi itu  adalah miliknya untuk dijual atau di edarkan.
polisi juga mengamanka handphone merk vivo type v23 warna gold milik tersangka aji intan.



diduga di handphone itu digunakan pelaku untuk memperlancar bisnisnya menjua pil ektasi.

"kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,"pungkasnya.

Tag
Share