BACAKORAN.CO -- Miris, seorang pejabat perempuan di lingkungkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan diduga terlibat korupsi.
Pejabat perempuan berkerudung yang di ketahui bernama Netty Herawati diduga 'sunat' anggaran pemberian makan dan minum rumah tahfidz atau penghafal al quran
Perbuatan itu diduga dilakukan Netty Herwaty yang kini masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mura, ketika dia menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) di Dinas Pendidikan Mura.
Netty Herawati ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau pada Kamis sore 25 April 2024 sekira pukul 15.40 WIB.
BACA JUGA:Astagfirullah, Puting Beliung Menerjang Puluhan Rumah Warga di Desa Sukamaju Bandung
BACA JUGA:Jokowi Peringatkan Soal Pencucian Uang Model Baru, KPK Dalami 2 Pejabat Simpan Aset Kripto, Terungkap dari..
Kepala Kajari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto SH didampingi Kasi Intel Wenharnol, menjelaskan, bahwa kasus korupsi yang melibatkan tersangka Netty Herawaty memasuki tahap penyidikan di Pidana Khusus (Pidsus).
Hasil penyidikan, Netty Herawaty diduga terlibat kasus korupsi dengan menyunat anggaran pemberian makan dan minum rumah tahfidz quran.
Anggaran yang disunat yaitu periode 2021 dan 2022, dengan total anggaran sebesar Rp836 juta untuk makan dan minum 28 anak selama setahun di rumah tahfidz SDN 5 Muara Beliti.
"Yang diberikan ke rumah tahfiz hanya Rp580 juta. Diduga sisanya masuk ke kantong pribadi tersangka,"jelasnya.
BACA JUGA:Semifinal Belum Cukup, Shin Tae Yong Mulai Bicara Peluang Juara di Piala Asia U-23, Pede Aja Lagi...
BACA JUGA:Tepis Isu Putus! Syifa Hadju Unggah Momen ini Bersama Rizky Nazar, Benarkah Selingkuh S3 Marketing?
"Modusnya kegiatan makan minum siswa tahfiz ini dikelola sendiri oleh oleh pengelola rumah tahfiz masak sendiri dengan dana dari Dinas pendidikan. Senilai Rp580 juta, sedangkan anggaran dari APBD Rp836 juta," tambah Kasi Intel, Wenharnol.
"Pemberian makan dan minum ini tercatat tiga kali sehari,"imbuhnya.
Riyadi Bayu menambahkan, dari hasil pemeriksaan BPKP, ada kerugian negara sebesar Rp172 juta dalam kasus ini
Dalam kasus ini,peyidik Kejari Lubuklinggau memeriksa 20 saksi, termasuk kepala Dinas.
"Penyidikan dari 23 Agustus berjalan, hingga hari ini kami telah melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan teerhadap tersangka NH. Dia kita tahan hingga 20 hari ke depan," katanya.
Pihak Kejari Lubuklinggai baru menetapkan satu tersangka. "Tapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, alasan penyidik menahan tersangka.
Sangat subjektif dan objektif, diancam diatas 5 tahun, khawatir tersangka melarikan diri dan untuk percepatan proses penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Sekda Musi Rawas Ali Sadikin saat dikonfirmasi soal penahanan dan penetapan tersangka Netty Herawaty mengaku belum tahu secara pasti kabar itu.
BACA JUGA:Asik! 13 Fitur Infinix Note 40 yang Menarik untuk Kamu Coba, Brand Lain Ngga Ada Nih..
"Untuk sementara saya no koment dulu, saya baru tahu inilah. Nanti saya tanya dulu ke inspektorat dan Dinas DPPPA," ucapnya.