bacakoran.co

Polisi Serahkan Mantan Camat, Mantan Bendahara dan Penyedia Barang ke Jaksa Penuntut Umum

PELIMPAHAN : Penyidik Satreskrim Polres OKU melimpahkan berkas penyidikan dan tersangka kasus korupsi pengadaan mebeler desa di Kecamatan Baturaja Barat. (foto : berry/sumateraekspres.bacakoran)--

BACAKORAN.CO -- Setelah melalui proses yang tidak singkat, penyidik Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan merampungkan berkas penyidikan 4 tersangka pelaku dugaan korupsi  penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022.

Selasa, 1 Oktober 2024, penyidik Satreskrim Polres OKU melimpahkan berkas sekaligus menyerahkan 4 tersangka kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Ke 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Camat Baturaja Barat tahun 2022 yaitu Heryamin dan mantan Bendahara Kecamatan tahun 2022 berinsial SA.

Kemudian 2 tersangka lainnya berinisial  AR dan IE yang merupakan penyedia barang dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:3 Petinggi Waskita Karya Ditahan Dugaan Korupsi Rp1,6 Triliun Proyek LRT Sumsel, Ada Tersangka Lain?

BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ke 4 tersangka yaitu terkait proses pengadaan mebeler dan perlengkapan kantor beberapa Desa di Kecamatan Baturaja Barat.

Dalam kegiatan tersebut diduga para pelaku melakukan mark up harga barang dengan cara mengelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli.

Berdasarkan laporan pemeriksaan BPK RI No : 59/LHP/XXI/11/2023 tanggal 30 November 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 242.621.594,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari OKU Yerri Tri Mulyawan SH dan Kasi Intel Kejari OKU Hendri Dunan SH mengatakan, untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu HY, SA, dan AR untuk masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 Baturaja.

BACA JUGA:Putin Pertimbangkan Doktrin Nuklir Baru, Perang Dunia 3 Segera Berkobar?

BACA JUGA:Ingin Lolos PPPK 2024? Hindari 2 Kesalahan Sepele yang Bikin Pelamar TMS, Jangan Abaikan!

Sedangkan terhadap tersangka IE yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dari perkara yang lain.

Masing masing tersangka dalam kasus itu dikenakan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 uu RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Polisi Serahkan Mantan Camat, Mantan Bendahara dan Penyedia Barang ke Jaksa Penuntut Umum

Berry Sunisu

Doni Bae


bacakoran.co -- setelah melalui proses yang tidak singkat, penyidik satreskrim (oku), sumatera selatan merampungkan berkas penyidikan 4 tersangka pelaku dugaan   di kecamatan baturaja barat kabupaten oku tahun anggaran 2022.

selasa, 1 oktober 2024, penyidik satreskrim polres oku melimpahkan berkas sekaligus menyerahkan 4 tersangka kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (kejari) oku.

ke 4 orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan camat baturaja barat tahun 2022 yaitu heryamin dan mantan bendahara kecamatan tahun 2022 berinsial sa.

kemudian 2 tersangka lainnya berinisial  ar dan ie yang merupakan penyedia barang dalam kasus tersebut.



diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ke 4 tersangka yaitu terkait proses pengadaan mebeler dan perlengkapan kantor beberapa desa di kecamatan baturaja barat.

dalam kegiatan tersebut diduga para pelaku melakukan mark up harga barang dengan cara mengelembungkan harga per item untuk masing – masing barang yang dibeli.

berdasarkan laporan pemeriksaan bpk ri no : 59/lhp/xxi/11/2023 tanggal 30 november 2023 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar rp 242.621.594,00 (dua ratus empat puluh dua juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah).

kepala kejaksaan negeri (kajari) oku choirun parapat sh mh didampingi kasi pidsus kejari oku yerri tri mulyawan sh dan kasi intel kejari oku hendri dunan sh mengatakan, untuk mempercepat proses penanganan perkara kepada 3 orang tersangka yaitu hy, sa, dan ar untuk masing – masing dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan kelas 2 baturaja.



sedangkan terhadap tersangka ie yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman dari perkara yang lain.

masing masing tersangka dalam kasus itu dikenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp

subsidiar pasal 3 jo pasal 18 uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu ri nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu ri nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Tag
Share