BACAKORAN.CO - Nadiem Makarim telah mengumumkan ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik tingkat SD.
Dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim menetapkan peraturan mengenai ketentuan usia minimal calon peserta didik, baik pada tingkat TK, SD, SMP, dan SMA.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, bagi calon peserta didik yang akan masuk SD wajib memenuhi persyaratan, diantaranya:
- Telah berusia 7 Tahun; atau
- Minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan 7 tahun.
Namun, untuk calon peserta didik SD yang berusia 7 tahun akan dijadikan prioritas pertama dalam pelaksanaan PPDB.
Tetapi, untuk calon peserta didik yang baru berusia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan masuk SD.
Kendati demikian, bagi calon peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan harus memenuhi syarat dalam memiliki kecerdasan dan bakat istimewa, dan siap secara psikis.
BACA JUGA:Keren, Bagikan Ribuan Sepatu Gratis Kepada Murid Miskin, Gibran jadi Idola Kawula Muda..
BACA JUGA:Jalan Menuju Pemkab OKU Selatan Dikepung Banjir, Bagaimana Kondisinya Pagi Ini?
Bagi calon peserta didik berusia 5 tahun 6 bulan, persyaratan yang diwajibkan tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Atau juga bisa meminta rekomendasi dari dewan guru sekolah yang bersangkutan, jika tidak ada psikolog profesional.
Berikut ini informasi ketetapan usia baik dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA.