Tetapkan 17 Bandara Internasional di RI: Apakah Tepat Kebijakan Kemenhub Perbaiki Sektor Penerbangan?

Kebijakan Kemenhub pangkas Bandara Internasional Hanya 17 di Indonesia--

BACAKORAN.CO - Kementerian Perhubungan telah mengambil keputusan berani dengan memangkas jumlah bandara internasional yang sebelumnya mencapai 34 menjadi hanya 17.

Keputusan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024 untuk menetapkan bandar udara internasional yang ada di Indonesia.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, langkah pengurangan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional pasca dampak pandemi Covid-19 yang acap kali memutuskan hubungan antarnegara. 

Agus Pambagio seorang pengamat kebijakan publik, memberikan dukungannya terhadap keputusan pemerintah untuk mengurangi jumlah bandara internasional.

BACA JUGA:Tuai Polemik! Kemenhub Copot Status 17 Bandara Internasional, Bisa Menganggu Wisatawan..

BACA JUGA:Dipangkas Habis, Bandara Internasional RI Hanya Disisakan 17, di Mana Saja? Cek Daftar Lengkapnya!

Dia menyatakan bahwa perawatan bandara internasional memang memerlukan biaya yang besar, sehingga pengurangan ini dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan.

Dia juga mencatat bahwa Amerika Serikat hanya memiliki 8 bandara internasional yang berfungsi sebagai pintu masuk bagi turis asing.

Dalam konteks tersebut, Indonesia seharusnya cukup memiliki maksimal 10 bandara internasional yang beroperasi.

Namun, Agus juga menyadari bahwa langkah ini kemungkinan akan menimbulkan protes dari pemerintah daerah yang berharap memiliki bandara internasional di wilayahnya.

BACA JUGA:Update! 5 Kode Promo Grab 27 April 2024, Diskon 90 Persen GrabBike dan GrabCar, Jajan di Grab Rp80 Ribu

BACA JUGA:Bandara SMB II Palembang Turun Kasta dari Internasional ke Domestik, Netizen Salahkan Herman Deru, Kok Bisa?

Agus menegaskan bahwa tidak semua daerah layak untuk dibangun bandara internasional jika tidak menarik bagi turis asing.

Seiring dengan itu, dia membantah anggapan bahwa semakin banyak bandara internasional yang dibangun akan menarik lebih banyak turis asing.

Tetapkan 17 Bandara Internasional di RI: Apakah Tepat Kebijakan Kemenhub Perbaiki Sektor Penerbangan?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  telah mengambil keputusan berani dengan jumlah bandara internasional yang sebelumnya mencapai 34 menjadi hanya 17.

keputusan ini melalui keputusan menteri nomor 31/2024 pada tanggal 2 april 2024 untuk menetapkan bandar udara internasional yang ada di indonesia.

menurut juru bicara kementerian perhubungan adita irawati, langkah pengurangan ini bertujuan untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional pasca dampak pandemi covid-19 yang acap kali memutuskan hubungan antarnegara. 

agus pambagio seorang pengamat kebijakan publik, memberikan dukungannya terhadap keputusan pemerintah untuk mengurangi jumlah bandara internasional.

dia menyatakan bahwa perawatan bandara internasional memang memerlukan biaya yang besar, sehingga pengurangan ini dapat mengurangi biaya yang dikeluarkan.

dia juga mencatat bahwa amerika serikat hanya memiliki 8 bandara internasional yang berfungsi sebagai pintu masuk bagi turis asing.

dalam konteks tersebut, indonesia seharusnya cukup memiliki maksimal 10 bandara internasional yang beroperasi.

namun, agus juga menyadari bahwa langkah ini kemungkinan akan menimbulkan protes dari pemerintah daerah yang berharap memiliki bandara internasional di wilayahnya.

agus menegaskan bahwa tidak semua daerah layak untuk dibangun bandara internasional jika tidak menarik bagi turis asing.

seiring dengan itu, dia membantah anggapan bahwa semakin banyak bandara internasional yang dibangun akan menarik lebih banyak turis asing.

menurutnya, fakta menunjukkan bahwa orang indonesia justru lebih memilih bepergian ke luar negeri daripada tinggal di indonesia.

di dunia, beberapa negara lain juga telah melakukan penyesuaian terhadap jumlah bandara internasionalnya.

sebagai contoh, berikut adalah beberapa negara yang memiliki entry points bandara internasional dengan negara mitra masing-masing:

india

memiliki 24 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara mitra, antara lain mumbai, delhi, chennai, kolkata, dan lain sebagainya.

amerika serikat

amerika serikat memiliki 18 bandara internasional penting yang berperan sebagai entry points, seperti los angeles, dallas/fort worth, orlando, dan lain sebagainya.

china

china juga memiliki 43 bandara internasional yang berfungsi sebagai entry points dengan negara-negara mitra, antara lain beijing, shanghai, dan guangzhou.

dari contoh di atas, kita bisa melihat bahwa berbagai negara telah mengatur dengan cermat jumlah bandara internasionalnya agar efisien dan tidak merugikan sektor penerbangan dalam negeri.

dengan demikian, langkah kementerian perhubungan dalam mengurangi jumlah bandara internasional di indonesia dapat dianggap sebagai upaya yang penting untuk mendukung pemulihan penerbangan nasional secara keseluruhan.

berikut adalah 17 bandara internasional yang telah ditetapkan:

1. bandara sultan iskandar muda di aceh besar, aceh

2. bandara kualanamu di deli serdang, sumatera utara

3. bandara minangkabau di padang pariaman, sumatera barat

4. bandara sultan syarif kasim ii di pekanbaru, riau

5. bandara hang nadim di batam, kepulauan riau

6. bandara soekarno-hatta di tangerang, banten

7. bandara halim perdanakusuma di jakarta timur, dki jakarta

8. bandara kertajati di majalengka, jawa barat

9. bandara kulonprogo di kulonprogo, di yogyakarta

10. bandara juanda di sidoarjo, jawa timur

11. bandara i gusti ngurah rai di badung, bali

12. bandara zainuddin abdul madjid di lombok tengah, ntb

13. bandara sultan aji muhammad sulaiman di balikpapan, kaltim

14. bandara sultan hasanuddin di maros, sulsel

15. bandara sam ratulangi di manado, sulut

16. bandara sentani di jayapura, papua

17. bandara komodo di labuan bajo, ntt

sebagai informasi tambahan , tuai polemik! kemenhub copot  status 17 bandara internasional, bisa menganggu wisatawan..

kementerian perhubungan ( telah memangkas 17 bandara internasional jadi domestik di indonesia. 

keputusan tersebut diatur dalam keputusan menteri nomor 31/2024 (km 31/2004) tentang penetapan bandar udara internasional pada tanggal 2 april 2024. m

menurut juru bicara kemenhub, adita irawati, langkah ini bertujuan untuk memperkuat sektor penerbangan nasional.

sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu saja.

" bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," ungkap adita.

adita mengaku keputusan tersebut telah melalui pembahasan.

bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi kementerian koordinator bidang maritim dan investasi.

 ia menjelaskan bahwa penyesuaian jumlah bandara internasional sudah menjadi hal lumrah di negara lain.

sebagai perbandingan, india dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional.

sementara amerika serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola jumlah yang sama. 

data ditjen perhubungan udara kemenhub juga menunjukkan bahwa dari 34 bandara internasional yang beroperasi dari 2015 hingga 2021.

hanya beberapa yang melayani penerbangan internasional secara reguler.

bandara-bandara seperti soekarno-hatta di jakarta, i gusti ngurah rai di bali, juanda di surabaya, sultan hasanuddin di makassar.

lalu  kualanamu di medan termasuk dalam bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional secara reguler. 

beberapa bandara internasional lainnya hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja.

adita menambahkan, beberapa bandara internasional.

bahkan hanya melakukan penerbangan internasional beberapa kali.

ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

dua kriteria terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya."

langkah pengurangan ini, dapat meningkatkan efisiensi operasional bandara internasional yang ada.

Tag
Share