BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan delapan kelompok masyarakat menjadi korban utama dari praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Menurut Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa'diyah, 42% dari korban pinjol ilegal berasal dari kalangan guru.
Sementara itu, 21% merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.
Diikuti oleh karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, dan pelajar 3%. Sedangkan, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing hanya 2% dan 1%.
Halimatus mengaku faktor utama yang membuat masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal itu.
Delapan kelompok masyarakat paling banyak terjerat pinjol ilegal--
Adalah rendahnya literasi keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan gaya hidup.
Pinjol ilegal seringkali dipilih karena proses pencairannya yang cepat tanpa mempertimbangkan profil risiko peminjam.
Bagi yang terjerat dalam pinjol ilegal, Halimatus menekankan pentingnya untuk segera melunasi utang tersebut.
BACA JUGA:Ayo Daftar! Loker Lulusan S1, PT Freeport Rekrutmen Pegawai, Simak Persyaratannya!
Dia menyarankan agar tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.
Karena hal tersebut hanya akan membuat masalah semakin rumit.