Mengerikan! Demi Gaya Hidup, Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK?

Minggu 28 Apr 2024 - 14:21 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan delapan kelompok masyarakat menjadi korban utama dari praktik pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). 

Menurut Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatus Sa'diyah, 42% dari korban pinjol ilegal berasal dari kalangan guru. 

Sementara itu, 21% merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), dan 17% dari kalangan ibu rumah tangga.

Diikuti oleh karyawan sebanyak 9%, pedagang 4%, dan pelajar 3%. Sedangkan, tukang pangkas rambut dan ojek online masing-masing hanya 2% dan 1%.

BACA JUGA:5 Game Penghasil Saldo OVO Gratis Hari Ini Bisa Klaim Rp356 Ribu Langsung Masuk ke Rekening, Yuk Cobain!

BACA JUGA:8 Rekomendasi Kuliner Legendaris Khas Semarang! Rekomen Warga Lokal untuk Kamu Cicipi, Ada Apa Aja Ya?

Halimatus mengaku faktor utama yang membuat masyarakat terjerat dalam pinjol ilegal itu.


Delapan kelompok masyarakat paling banyak terjerat pinjol ilegal--

Adalah rendahnya literasi keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan gaya hidup. 

Pinjol ilegal seringkali dipilih karena proses pencairannya yang cepat tanpa mempertimbangkan profil risiko peminjam.

Bagi yang terjerat dalam pinjol ilegal, Halimatus menekankan pentingnya untuk segera melunasi utang tersebut.

BACA JUGA:Penetapan 17 Bandara Internasional di Indonesia, Alvie Lie: Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata

BACA JUGA:Ayo Daftar! Loker Lulusan S1, PT Freeport Rekrutmen Pegawai, Simak Persyaratannya!

Dia menyarankan agar tidak mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama.

Karena hal tersebut hanya akan membuat masalah semakin rumit.

Kategori :