Seperti diberitakan, Netizen heboh dengan tersiarnya kabar jika Warung Madura di Denpasar dan Klungkung, Bali dilarang buka 24 jam.
Kabar pelarangan Warung Madura buka 24 jam pun ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan banyak pihak.
Pemerintah daerah setempat melarang Warung Madura buka 24 jam dengan alasan keamanan dan penertiban administrasi pendudukan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2018 Kabupaten Klungkung tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
BACA JUGA:Mantab Warung Mak Beng Peringkat-3 Restoran Legendaris Dunia, Ini Menu Andalannya..
BACA JUGA:Warteg, Warung Penyelamat Kaum Kantong Tipis, Kini Jadi Bisnis Yang Menjanjikan
Perda itu mengatur jam operasional untuk semua toko, termasuk warung Madura.