Uniknya, mereka tidak merasa saling menjadi pesaing.
Justru menurut pengakuan para penjual di warung Madura, keberadaan mereka di suatu wilayah saling melengkapi.
Mereka juga tergabung dalam komunitas atau paguyuban warung Madura.
Para pengusaha atau penjual di warung Madura ini selalu mengontrak tempat atau kios secara tahunan.
BACA JUGA:Berani Berbisnis? Kartu Kredit Bukopin Pinjam Rp40 Juta untuk Modal Usaha dengan Bunga 2.95 Persen
Saat ini keberadaan warung Madura tengah menjadi sorotan.
Lantaran dituding melanggar aturan waktu operasional usaha oleh kalangan peritel modern seperti Alfamart, Indomaret, minimarket dan supermarket.
Padahal sejatinya keberadaan warung Madura selama ini telah memberi kontribusi positif di banyak hal.
“Seperti membantu kebutuhan masyarakat sepanjang hari, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil, dan melahirkan para pengusaha baru,” Ungkap Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Pada Jumat Tanggal 26-4-2024.
BACA JUGA:Info Ternak, 9 Cara Budidaya Kura-Kura Dengan Metode Umbaran, Tips Hemat Dalam Berbisnis
Hal itu disampaikan Nasim menanggapi respons Kementerian Koperasi dan UKM.
Yang sebelumnya meminta warung kelontong seperti warung Madura.
Untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, yakni tidak buka selama 24 jam.
Nasim tidak menampik jika munculnya persoalan itu dikarenakan ada persaingan.
Antara minimarket atau toko swalayan Seperti Alfamart dan Indomaret dengan warung Madura.