BACAKORAN.CO – Kabar mengenai Warung Madura dilarang buka 24 jam ramai diperbincangkan.
Bahkan, kabar yang beredar pelarangan Warung Madura buka 24 jam itu lantaran mengancam usaha ritel modern dan minimarket.
Di mana para konsumen lebih memilih belanja ke Warung Madura yang menawarkan produk dengan harga terjangkau.
Akibatnya, omset penjualan ritel modern dan minimarket anjlok.
BACA JUGA:TERUNGKAP! Selain Buka 24 Jam, Ini Alasan Konsumen Lebih Memilih Belanja di Warung Madura
BACA JUGA:Gimana Bedain Toko Kelontong Biasa dengan Warung Madura? Mudah Kok, Ini Ciri-cirinya!
Terkait kabar heboh tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan tanggapannya.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menegaskan, tidak pernah ada larangan bagi warung Madura untuk berjualan selama 24 jam.
Terkait perbincangan yang ramai mengenai imbauan kepada pengusaha warung Madura untuk mematuhi aturan jam operasional sesuai peraturan pemerintah daerah.
Sebelumnya, imbauan bagi warung Madura tidak buka 24 jam menjadi sorotan di Denpasar Timur, Bali.
BACA JUGA:Banyak Buka di Bali, Tapi Kenapa Disebut Warung Madura? Ternyata..
BACA JUGA:Mak-mak Jangan Khawatir, LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli di Warung Kecil yang Seperti Ini
Imbauan tersebut dikeluarkan dengan alasan keamanan.
Arif menjelaskan argumentasinya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan
Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.