Menurut Arif, tidak ada aturan yang secara khusus melarang warung Madura buka 24 jam.
BACA JUGA:Keluar Bank Makan di Warung, Bendahara Samsat Dirampok, Pelaku Bawa Kabur Tas Berisi Uang Rp83 Juta
BACA JUGA:Jangan Kaget, Harga Rokok Mulai Naik di Warung, Segini Ketentuannya
Dijelaskan Arif, dalam Perda tersebut, pengaturan jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket dengan dengan batasan jam operasional tertentu.
Pihaknya, terang Arif, akan meminta pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mengklarifikasi aturan pembatasan jam operasional Warung Madura yang sedang ramai diperbincangkan.
Selain itu, Kemenkop juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan UMKM.
“Termasuk mengkaji program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," cetusnya.
BACA JUGA:5 Pilihan Multivitamin Cocok Untuk Yang Punya Aktivitas Padat! Bisa Beli di Warung Sebelah..
BACA JUGA:Tersangka Korupsi e-Warung Sebut Kadinsos Tahu Soal Koperasi yang Diduga Fiktif
Terkait hal tersebut, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah kota (pemkot) tidak memiliki peraturan seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai jam operasional warung Madura.
Jaya Negara turut memberikan pernyataan setelah kontroversi mengenai warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, yang saat itu saat dilakukan penertiban oleh Satpol PP.
Saat penetiban, Warung Madura diimbau tidak buka hingga jam 12 malam.
"Perwali mengenai itu (aturan jam operasional warung Madura) tidak ada. Kami juga belum menanggapinya, mungkin ada ketentuan adat yang melarang," tukasnya.