Hal ini tentunya diiringi dengan optimalisasi berbagai peluang yang dimiliki Sumsel dalam menjawab tantangan untuk mencapai target pembangunan 20 tahun ke depan.
Selanjutnya, penyusunan RPJPD telah dijabarkan dalam RPJMD dan diselaraskan dengan kebijakan pengembangan wilayah yang tercantum dalam dokumen RTRW.
"Dalam menyusun dokumen perencanaan, dalam hal ini RPJPD dan RPJMD, harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dengan melibatkan semua stakeholder melalui sejumlah tahapan penyusunan seperti talkshow, kick off penyusunan rancangan awal, sejumlah FGD tematik, forum konsultasi publik, serta Musrenbang yang dihadiri oleh akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi profesi, serta mitra pembangunan yang kompeten di bidangnya,” ucapnya.
Menanggapi Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda), Fatoni mengatakan Raperda tersebut merupakan amanat dari ketentuan pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tidak hanya melakukan perubahan dalam bentuk hukum, PT Perseroda juga melakukan perubahan nomenklatur yang semula 'Bank Perkreditan Rakyat' menjadi 'Bank Perekonomian Rakyat'.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Pegawai di Lingkungan Pemprov Sumsel untuk Terus Berinovasi
"Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 314 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengamanatkan perubahan terhadap perubahan nomenklatur yang dilakukan paling lama 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya Undang-Undang yang dimaksud.
Setelah dilakukan perubahan, PT. Bank Perkreditan Rakyat akan menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan sehat untuk terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas,” ungkapnya.
Sedangkan terkait Raperda tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) dikatakan Fatoni mengenai perubahan bentuk hukum PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT Bank Sumsel Babel) menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (PT Bank Sumsel Babel Perseroda) dan menjadi skala prioritas untuk segera diterbitkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
"Kami sependapat bahwa perlu dilakukan transformasi dari segi kualitas sumber daya manusia (sdm), tradisi, etos kerja guna meningkatkan performa PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) sehingga mampu bersaing dengan bank swasta nasional.
Hal ini telah tercermin dari budaya kerja dari PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung yaitu BSB PACAK (Profesional, Amanah, Customer Focus, Agility, dan Kolaboratif) dimana sdm PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung akan selalu adaptif dengan perkembangan yang ada sehingga memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan Provinsi Sumatera Selatan,” bebernya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua/Wakil Ketua, anggota DPRD Sumsel, anggota Forkopimda, Sekda Sumsel, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan partai politik provinsi Sumsel, para Asisten/Staf Ahli dan para Kepala OPD Sumsel.