BACAKORAN.CO – Proses penyidikan kasus dugaan tidak pidana korupsi yang menyeret nama Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius NS Kosasih terus berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap AN Kosasih.
Lantas kapan Dirut PT Taspen AN Kosasih bakal ditahan?
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan bocorannya.
BACA JUGA:KEREN! Taspen Beri Beasiswa Pendidikan Kategori ini, Mau Tahu Syaratnya...
Menurut Ali Fikri, penahanan AN Kosasih akan segera dilakukan setelah proses penyidikan untuk memastikan statusnya sebagai tersangka.
Panggilan untuk Kosasih akan disampaikan selama proses penyidikan.
"Penahanan akan dilakukan, pasti," tegas Ali Fikri saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2024).
KPK, lanjut Ali, belum bisa menyimpulkan apakah seluruh dana senilai Rp1 triliun tersebut merupakan investasi fiktif.
BACA JUGA:HORE! PT Taspen Beri Beasiswa SMA,D3, SI, Total Rp 120 Juta, Ini Syaratnya!
BACA JUGA:Pinjam Mandiri Taspen Cairkan Rp 500 Juta, Simak yuk ini Ketentuannya
Namun, dugaan awal yang ditemukan KPK menunjukkan adanya nilai investasi fiktif dalam kasus ini mencapai ratusan miliar.
Jika selama proses penyidikan nantinya ternyata terbukti bahwa dana Rp1 triliun tersebut seluruhnya fiktif, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Sesuai dengan temuan tersebut," cetusnya.