3. Disdukcapil akan memproses permohonan cetak KK mandiri setelah permintaan diterima.
4. Permohonan akan disahkan Disdukcapil dengan tanda tangan elektronik berupa kode QR.
BACA JUGA:2 Resep Tahu ini Gak Bikin Bosen, Bahannya Simple Tapi Rasanya Nikmat Banget! Yuk Cobain Moms...
5. Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim informasi link situs Disdukcapil dan file PDF melalui SMS dan e-mail.
6. Masyarakat akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online setelah mengajukan permohonan.
7. Periksa kembali data yang dikirim oleh Disdukcapil.
8. Jika sudah benar, KK dapat dicetak mandiri tanpa harus ke Dukcapil.
BACA JUGA:Telkomsel Buka Lowongan Kerja, Beragam Posisi Ditawarkan, Segera Cek Syaratnya!
9. Setelah mencetak, pastikan untuk menyimpan soft file PDF KK agar dapat dicetak ulang jika dibutuhkan.
Dengan cara ini, Anda bisa mencetak Kartu Keluarga secara online tanpa harus repot datang ke Dukcapil.
Semakin mudah dan praktis, bukan? Jadi, tunggu apalagi, segera coba layanan cetak KK online ini dan nikmati kemudahannya!