BACAKORAN.CO - Gais sudah tau belum cara cetak kartu keluarga dengan Mudah tanpa garus ke dukcapil lho.
Ya sekarang tidak perlu repot lagi datang ke Dukcapil untuk mencetak Kartu Keluarga (KK).
Sekarang, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri telah menyediakan layanan cetak KK secara online, sehingga memudahkan masyarakat yang ingin membuat KK sendiri.
Layanan cetak KK secara mandiri ini cocok bagi yang kehilangan KK atau KK rusak.
BACA JUGA:Jangan Sampai Gebetan Tau! 4 Cara Buka Pesan WhatsApp Tanpa Membuka Chat, Yuk Simak di Sini
BACA JUGA:Integrasi NIK dan NPWP Menuju Single Identification Number (SIN) Tahun 2024
Legalitas KK yang dicetak online juga tetap sah, asalkan terdapat kode QR di pojok bawah sebagai tanda tangan digital untuk memastikan keaslian KK.
Biasanya, KK dicetak dengan kertas khusus berhologram.
Namun, untuk cetak mandiri bisa menggunakan kertas HVS Putih A4 80 gram dan tetap memiliki kekuatan hukum yang sama.
Bagaimana cara mencetak KK secara online? Berikut langkah-langkahnya.
BACA JUGA:Waduh, Masih Ada 12 Juta WP “Bandel” Belum Padankan NIK dengan NPWP, DJP Ungkap Alasannya!
BACA JUGA:Jangan Tunda Lagi, Buruan Padankan NIK ke NPWP, Mumpung Jadwalnya Diperpanjang hingga..
Langkah Mudah Cetak Kartu Keluarga (KK) secara Online:
1. Ajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan di daerah Anda.
2. Cantumkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.