Integrasi NIK dan NPWP Menuju Single Identification Number (SIN) Tahun 2024
Foto ilustrasi Pemerintah mengimbau wajib pajak untuk memadankan NIK sebagai NPWP. --
BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, baru-baru ini mengeluarkan imbauan melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022, meminta seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa wajib pajak pribadi diharapkan menjadikan NIK sebagai NPWP paling lambat pada 31 Desember 2023, menyisakan 24 hari lagi.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan, mengapa hal ini menjadi suatu keharusan?
BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu menjelaskan bahwa masyarakat saat ini memiliki beragam nomor identitas dari berbagai instansi, seperti Nomor Induk Kependudukan, NPWP, Nomor Paspor, Nomor SIM, Nomor Anggota BPJS, nomor rekening bank, nomor telepon, dan lain-lain.
Sebuah warga negara bisa memiliki hingga 40 nomor identitas. Integrasi NIK dan NPWP dianggap sebagai langkah awal dalam menciptakan Single Identification Number (SIN).
Integrasi ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi masyarakat. Dengan memadankan NIK sebagai NPWP, di masa depan, warga negara tidak perlu lagi membawa Kartu NPWP, cukup dengan KTP saja.
BACA JUGA:Bapemperda DKI Jakarta Usulkan UMKM Dengan Omzet Rp 1,3 juta per hari Bebas Pajak...
Hal ini tidak hanya memudahkan Wajib Pajak (WP) saat mengakses layanan perpajakan, tetapi juga meminimalisir jumlah identitas yang harus dibawa dalam berbagai keperluan administrasi.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP, mereka akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan.
Seluruh layanan tersebut akan mensyaratkan NIK sebagai NPWP. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, menjelaskan bahwa mereka yang tidak menjadikan NIK sebagai NPWP akan terkendala dalam mengakses layanan perpajakan dan administrasi lainnya yang memerlukan NPWP.
BACA JUGA:Tren Melambat! Realisasi Pajak Mencapai Rp 1.523 Triliun, Menkeu Sudah 88,69 Persen dari Target
Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP melalui situs pajak.go.id. Edukasi terus dilakukan agar masyarakat memahami pentingnya langkah ini demi kemudahan akses layanan perpajakan di masa depan.
Artikel ini sudah dimuat radarutara.bacakoran.co dengan judul, Aturan Baru, Tahun 2024 NIK Harus Jadi NPWP*