BACAKORAN.CO – Game online Free Fire dituding menjadi salah satu pemicu terjadinya aksi tindak kekerasan yang dilakukan anak di bawah umur.
Adapun Free Fire identik dengan permainan bocah cilik (bocil).
Di mana banyak pemainnya dari kalangan usia anak di bawah umur.
Sedangkan game pesaingnya, PUBG lebih cenderung diakses oleh remaja dan orang dewasa.
Terkait hal itu, saat ini sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif (Kemenparekraf) tengah mengkaji segala potensi adanya pelanggaran aturan.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka game online Free Fire bisa diblokir.
Menparekraf Sandiaga Uno mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat terkait beberapa game daring seperti Free Fire menampilkan adegan kekerasan.
Meski pemerintah mendukung industri digital termasuk game online, Sandi mengaku prihatin terhadap dampak negatif yang ditimbulkannya.
Terutama kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Sandi mengaku laporan tentang tindakan kekerasan di dalam game Free Fire diterima dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Atasi persoalan ini, kata Sandi, pihaknya tengah merencanakan langkah-langkah, termasuk berkoordinasi dengan KPAI, LPAI, dan berkonsultasi dengan Kemenkominfo.