Kemenang Tunjuk 14 Asrama Haji Embarkasi Layani Keberangkatan, Berat Loh Hukuman Haji Pakai Visa Non Haji

Senin 06 May 2024 - 13:45 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

"Jaga kesehatan dan kebugaran, cukup istirahat serta tidak terlalu banyak beraktivitas,” ingatnya. 

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia. Bahwa kuota haji di Indonesia sudah terisi penuh.

Artinya sudah tidak ada lagi slot yang akan diberangkatkan di luar jamaah haji yang tercatat di Kemenag berjumlah 241 ribu jamaah tersebut. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pengiriman Kargo Jamaah Haji Gak Usah Nunggu 2 Bulan, Terobosan Ini Bikin Lebih Cepat

Anna menjelaskan bahwa masyarakat jangan tergiur dengan pemberangkatan haji di luar jalur yang ada di Kemenag. Apalagi memakai Visa Non Haji. Bisa bahaya. 

Hal ini perlu kembali ditegaskan karena menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.


jamaah haji saat menjalankan ibadah di Makkah-kemenag-

"Jamaah harus berhati-hati terhadap tawaran berangkat haji dengan Visa Non Haji. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji karena kuota haji di Indonesia untuk tahun ini sudah terpenuhi," tegas Anna. 

 

Haji Non Visa Haji Dihukum Deportasi dan Larangan 10 Tahun Masuk Arab Saudi 

Anna menjelaskan bahwa untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK alias Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

BACA JUGA:Ibadah Haji Jangan Coba-Coba Pakai Visa Non-Haji, Kemenag Ingatkan Jangan Tertipu Iklan di Medos

Dalam teknisnya, pemberangkatan jamaah haji undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

"Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji. Tahun lalu, banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," ingat Anna.

"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," ujar Anna.

 

Kategori :