Menangkap pelaku di Terminal Sarolangun saat hendak melarikan diri.
Sebilah parang dengan gagang plastik warna merah muda yang digunakan dalam serangan tersebut juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Mandiangin, Iptu Wahyu Seno Jatmiko, menjelaskan bahwa sebelum serangan terjadi.
Neca sempat menanyakan kepada Radiansyah tentang pembagian harta warisan dari orang tua Radiansyah kepada ayah Neca.
Jawaban yang diberikan oleh Radiansyah berbeda dari yang diharapkan Neca.
Yang akhirnya memicu kemarahan dan menyebabkan serangan tersebut.
“Pelaku ini sempat menanyakan kepada korban tentang pembagian harta warisan peninggalan kakeknya, khususnya bagian untuk ayahnya. Namun, jawaban korban tidak sesuai dengan yang diharapkan pelaku,” Ungkap Kapolsek.
Kini, pelaku telah ditahan oleh pihak Polsek Mandiangin dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.
Ia terancam hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.
Jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat, hukuman bisa diperberat menjadi lima tahun penjara.**