Waduh Lee, Gadai Motor Teman, Seorang Pria di Bogor Tewas Akibat Luka Bacokan

Seorang Pria di Bogor Tewas di Bacok Teman Karena Gadai Motor-Disway.id-

BACAKORAN.CO - Gila, Kesal Karena Motornya Digadaikan Temannya, Seorang Pria Bacok Teman hingga Tewas di Gunung Putri.

Polisi memasang garis kuning di depan sebuah ruko lokasi pembunuhan Seorang Pria jadi Korban Pembacokan di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Seorang pria bernama Ferry di Gunung Putri, Kabupaten Bogor Tega membacok temannya sendiri dengan golok hingga tewas, pada Selasa 14 Mei 2024.

Aksi tersebut dilakukan lantaran kesal dengan ulah temannya yang telah menggadaikan sepeda motornya dan tidak mau ditebus. 

BACA JUGA:Waspada Penyakit DBD Akibat Curah Hujan yang Tinggi, 1.536 Masyarat Lebak Banten Terjangkit dan 6 Orang Tewas

BACA JUGA:BIADAB! Kendaraan PBB di Gaza pun Diberondong Militer Israel, Satu Tewas!

Ferry diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga nekat membacok temannya bernama Darmawan (40) sampai berkali-kali.

Usai menghabisi nyawa temannya, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

Ferry mengaku, nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal setelah berkali-kali meminta korban untuk menebus motornya yang digadai, namun tak kunjung dilakukan.

Diketahui, baik pelaku maupun korban sempat minum minuman keras bersama seorang teman yang lain.

BACA JUGA:The Real Hero! Seorang Ayah Tewas Tenggelam Saat Menyelamatkan Anaknya Dari Seretan Ombak Pantai di Indramayu

BACA JUGA:Ngeri! Seorang Balita di Sukabumi Tewas Akibat Digigit Ular Weling

"Pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah menusuk seseorang, dia kita amankan. Kita ke TKP ternyata ada seorang bersimbah darah dengan luka bacok di kepala dan di punggung. Motifnya karena menggadai motor pelaku. Ditanya tidak ada penjelasan kemudian sama pelaku dibantu untuk tebus motornya di berikan uang ke korban sejumlah 500.000," Ungkap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komaruddin.

Korban ditemukan tewas di depan sebuah ruko di Jalan Tlajung, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 14 Mei 2024 dini hari.

Waduh Lee, Gadai Motor Teman, Seorang Pria di Bogor Tewas Akibat Luka Bacokan

Chairil

Chairil


bacakoran.co - gila, kesal karena nya temannya, bacok teman hingga tewas di gunung putri.

polisi memasang garis kuning di depan sebuah ruko lokasi pembunuhan seorang pria jadi di kawasan gunung putri, kabupaten bogor.

seorang pria bernama di kabupaten tega membacok temannya sendiri dengan golok hingga , pada selasa 14 mei 2024.

aksi tersebut dilakukan lantaran kesal dengan ulah temannya yang telah menggadaikan sepeda motornya dan tidak mau ditebus. 

ferry diketahui berada di bawah sehingga nekat membacok temannya bernama darmawan (40) sampai berkali-kali.

usai menghabisi nyawa temannya, pelaku menyerahkan diri ke polisi.

ferry mengaku, nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal setelah berkali-kali meminta korban untuk menebus motornya yang digadai, namun tak kunjung dilakukan.

diketahui, baik pelaku maupun korban sempat minum minuman keras bersama seorang teman yang lain.

"pelaku menyerahkan diri dan mengakui telah menusuk seseorang, dia kita amankan. kita ke tkp ternyata ada seorang bersimbah darah dengan luka bacok di kepala dan di punggung. motifnya karena menggadai motor pelaku. ditanya tidak ada penjelasan kemudian sama pelaku dibantu untuk tebus motornya di berikan uang ke korban sejumlah 500.000," ungkap kapolsek gunung putri akp didin komaruddin.

korban ditemukan tewas di depan sebuah ruko di jalan tlajung, kecamatan gunung putri, kabupaten bogor, jawa barat, pada selasa 14 mei 2024 dini hari.

"saya kurang tahu motor digadai atau bagaimana. hampir dua bulan motor itu tidak dipulangkan. ia (korban) tak mau terbuka. saya sudah kasih duit," terang pelaku ferry.

keluarga korban hanya bisa menangis saat jasad dramawan dimakamkan di pemakaman umum setempat usai diautopsi di rumah sakit polri kramat jati.

pihak keluarga tak menyangka, korban tewas di tangan temannya sendiri.

ferry kini ditahan dan menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik.

atas perbuatannya itu, ia dijerat pasal 338 kuhp dengan ancaman 15 tahun penjara.*

Tag
Share