'Kartu Sakti' Ini Harus Dikantongi Jemaah Haji yang Ingin Berkunjung ke Luar Jeddah, Madinah dan Makkah

Selasa 07 May 2024 - 15:25 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Aturan baru diberlakukan Pemerintah Arab Saudi pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Visa haji menjadi satu-satunya jenis visa yang sah untuk menunaikan ibadah haji tahun 2024.

Visa haji ini juga berfungsi sebagai izin masuk ke wilayah Tanah Suci dan Jeddah.

Keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dilansir dari Daily Ausaf, visa haji hanya berlaku untuk kunjungan di dalam kota Jeddah, Madinah, dan Makkah.

BACA JUGA:Cek Persiapan Layanan Jemaah Haji, Menag Yaqut Pastikan Ini Selama di Arab Saudi

BACA JUGA:Kemenang Tunjuk 14 Asrama Haji Embarkasi Layani Keberangkatan, Berat Loh Hukuman Haji Pakai Visa Non Haji

Selain itu, otoritas menegaskan visa haji tidak dapat digunakan untuk bekerja, menetap, atau melakukan perjalanan ke luar wilayah yang disebutkan.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan larangan untuk berhaji di masa mendatang atau bahkan deportasi.

Dalam pemberitahuan itu juga dijelaskan bahwa semua pengunjung internasional, kecuali dari negara-negara Dewan Kerja Sama untuk Negara Arab di

Kawasan Teluk yang membutuhkan izin khusus untuk berhaji, harus memperoleh visa haji untuk menjalankan ibadah haji tahunan yang akan dimulai bulan depan.

BACA JUGA:Karu dan Karom Bagian dari Pelayan Tamu-tamu Allah, Suksesnya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

BACA JUGA:Plong! Penerbitan Visa Haji Nyaris Tuntas, Jumlahnya Segini, Catat Tanggal Keberangkatannya

Jemaah dari berbagai negara di seluruh dunia akan diberikan smart card atau kartu izin ke tempat-tempat suci dan area sekitarnya oleh kantor haji masing-masing setelah mendapatkan visa haji.

Sementara itu, jemaah dalam negeri akan menerima kartu tersebut dari penyedia layanan setelah mendapatkan izin haji.

Versi digital dari kartu tersebut akan tersedia di aplikasi Nusuk dan Tawakkalna.

Kategori :