Dari hasil visum dan otopsi, tutur Kapolres, korban mengalami luka cekik di leher dan tewas karena kehabisan napas.
Dia menekankan dalam kasus tersebut, Tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sempat menghilangkan jejak perbuatannya dengan membersihkan noda darah yang tercecer di dalam kamar. Kemudian memasukkan korban ke dalam lemari,” Jelasnya.
Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menambahkan usai laporan penemuan jasad korban, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk menghimpun informasi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Hasilnya, Tersangka dapat dibekuk oleh petugas kepolisian tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Wanita dalam Koper! Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban, Ternyata...
BACA JUGA:Beredar di WAG Foto Anung Dijejer 2 Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya
Anggi menyebutkan bahwa Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam KUHP, dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Pelaku kami jerat Pasal 338, Pasal 365 dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” Tutur Anggi.*