BACAKORAN.CO – Resolusi yang mendukung keanggotaan Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) disahkan.
Pengesahan dilakukan Majelis Umum PBB pada akhir pekan lalu.
Dalam pemungutan suara, 143 negara memberikan dukungan penuh bagi keanggotaan Palestina di PBB.
Sembilan negara menolak resolusi tersebut, sementara 25 negara lainnya memilih untuk abstain.
BACA JUGA:Butuh Waktu Dua Dekade, PBB Sebut Segini Biaya untuk Bangun Kembali Gaza
BACA JUGA:ANEH! PBB Mengutuk Serangan Iran ke Israel
Resolusi tersebut memberikan tambahan hak dan penguatan posisi Palestina dalam PBB.
Selain itu, resolusi Majelis Umum juga mendorong Dewan Keamanan (DK) untuk mempertimbangkan kembali pengajuan Palestina menjadi anggota penuh PBB.
Dari sembilan negara yang menolak, satu di antaranya adalah Papua Nugini, tetangga Indonesia.
Delapan negara lainnya yang menolak termasuk Amerika Serikat, Israel, Republik Ceko, Argentina, Hongaria, Nauru, Mikronesia, dan Palau.
BACA JUGA:Anggota Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi Terkait Pencalonan Gibran Pada pilpres 2024
Sementara itu, 25 negara yang abstain antara lain Austria, Albania, Bulgaria, Kroasia, Kanada, Fiji, Finlandia, Jerman, Jerman, Georgia, Italia, dan Lituania.
Lalu ada Latvia, Malawi, Kepulauan Monako, Marshall, Belanda, Paraguay, Makedonia Utara, Republik Moldova, Swedia, Rumania, Swiss, Ukraina, Inggris, dan Vanuatu.
Resolusi Majelis Umum PBB tidak hanya mendesak DK PBB untuk mempertimbangkan kembali keanggotaan Palestina.