3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
5. Tidak memiliki Komisaris Independen.
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
Yusuf Mansur, sebagai pendiri dan pemilik PT Paytren Aset Manajemen, memastikan bahwa tidak ada uang nasabah yang masih tertahan di Paytren.
"Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada, bisa ditanyakan ke OJK," kata Yusuf Mansur, Selasa (14/5).
BACA JUGA:Duel Gawai Keren! Infinix Hot 40i vs Vivo Y17s, Mana yang Lebih Unggul Menurut Kamu?
Sejak 2022, Yusuf Mansur telah mengumumkan rencana untuk menjual saham PT Paytren Aset Manajemen.
Upaya penjualan saham tersebut tidak berhasil.
"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," lanjutnya.
Yusuf Mansur juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan terbaik dan maksimal untuk keberlangsungan Paytren.