Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Paytren, Apakah Uang Nasabah Tersangkut? Yusuf Mansur Angkat Bicara...

Rabu 15 May 2024 - 11:20 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Tidak memiliki Komisaris Independen.

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

BACA JUGA:Gokil! Mau Cepat Kaya, Orang Indonesia Ramai Investasi Kripto, Tembus 19 Juta Orang, Ini Kata OJK?

BACA JUGA:Kumpul Sini Mas! 18 Kode Promo GrabFood Hari Ini 15 Mei 2024 Bisa Makan Siang Bareng Pacar Diskon Rp80 Ribu...

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Yusuf Mansur, sebagai pendiri dan pemilik PT Paytren Aset Manajemen, memastikan bahwa tidak ada uang nasabah yang masih tertahan di Paytren.

 "Tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada, bisa ditanyakan ke OJK," kata Yusuf Mansur, Selasa (14/5).

BACA JUGA:Duel Gawai Keren! Infinix Hot 40i vs Vivo Y17s, Mana yang Lebih Unggul Menurut Kamu?

BACA JUGA:Lurs! Resep Es Teler Cake Dessert Box ala Devina Hermawan ini Bisa Jadi Ide Jualan Lho, Dijamin Untung Banyak

Sejak 2022, Yusuf Mansur telah mengumumkan rencana untuk menjual saham PT Paytren Aset Manajemen. 

Upaya penjualan saham tersebut tidak berhasil.

 "Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah SWT. Ingin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah," lanjutnya.

Yusuf Mansur juga menyampaikan bahwa selama ini pihaknya telah memberikan perjuangan terbaik dan maksimal untuk keberlangsungan Paytren. 

Tags :
Kategori :

Terkait