BACAKORAN.CO - PT Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur, resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Telah mencabut izin usahanya pada 13 Mei 2024.
Pencabutan izin ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengawasan lanjutan oleh OJK.
Atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal PT Paytren Aset Manajemen.
BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Lanjut Melemah, Sentimen AS dan Tiongkok Jadi Penyebab!
Dalam pengumuman resmi OJK, hasil pemeriksaan tersebut menetapkan Sanksi Administratif.
Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen.
Alasan pencabutan izin ini termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan kondisi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK
Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi:
1. Kantor tidak ditemukan.
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.