Terbukti Melanggar, OJK Cabut Izin Paytren, Apakah Uang Nasabah Tersangkut? Yusuf Mansur Angkat Bicara...

Rabu 15 May 2024 - 11:20 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - PT Paytren milik Ustadz Yusuf Mansur, resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Telah mencabut izin usahanya pada 13 Mei 2024.

Pencabutan izin ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengawasan lanjutan oleh OJK.

Atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal  PT Paytren Aset Manajemen.

BACA JUGA:Nilai Tukar Rupiah Pagi Ini Lanjut Melemah, Sentimen AS dan Tiongkok Jadi Penyebab!

BACA JUGA:KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Dalam pengumuman resmi OJK, hasil pemeriksaan tersebut menetapkan Sanksi Administratif.

Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen. 

Alasan pencabutan izin ini termasuk pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan kondisi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Dalam Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.

BACA JUGA:8 Pelanggaran yang Dilakukan Paytren sehingga Izin Usahanya Resmi Dicabut OJK

BACA JUGA:18 Kode Promo Gojek Hari Ini 15 Mei 2024, Banjir Diskon GoTransit 90 Persen, GoFood Rp20 Ribu Makan Sepuasnya

Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi:

1. Kantor tidak ditemukan.

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

Tags :
Kategori :

Terkait